Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 59

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 59
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2018 mengenai pembentukan Tim Pengelola Laporan Harta KEKAYAAN Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk mengelola proses pelaporan kekayaan pejabat secara lebih efektif dan efisien, sejalan dengan upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi landasan dan isi teknis dalam peraturan ini, di antaranya:

  • Pembentukan struktur organisasi Tim Pengelola LHKPN yang melibatkan berbagai unsur pejabat daerah.
  • Pengelolaan data kepegawaian bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang masuk dalam kategori Wajib Lapor harta kekayaan.
  • Pemberian peringatan kepada pejabat untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas tim secara berkala kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan fokus utama tim diatur melalui urutan prioritas tugas berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam rangka monitoring dan evaluasi kepatuhan pejabat daerah.
  2. Melakukan sinkronisasi data kepegawaian untuk menentukan daftar pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya.
  3. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  4. Susunan tim terdiri dari Pembina (Bupati), Pengarah (Wakil Bupati), hingga Administrator khusus dari unsur staf Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini mengatur ketentuan tegas mengenai kedisiplinan dan keberlakuan aturan, yaitu:

  • Tim diberikan kewenangan untuk mengusulkan atau memberikan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat yang lalai atau tidak mematuhi kewajiban penyampaian LHKPN.
  • Ketentuan mengenai susunan personalia tim secara rinci dicantumkan dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.