| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 59 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan Tim Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan untuk menjawab kebutuhan pengelolaan laporan kekayaan pejabat yang semakin berkembang agar prosesnya dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Keputusan ini merincikan pembentukan tim khusus yang bertugas mengurusi administrasi dan pengawasan harta kekayaan para pejabat daerah. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:
Tim Pengelola memiliki fokus utama pada aspek koordinasi dan manajerial data kepegawaian. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur adalah sebagai berikut:
Dalam aturan ini, terdapat ketentuan tegas mengenai konsekuensi bagi pejabat yang tidak patuh serta mekanisme pelaporan internal, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.