| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 59 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2018 mengenai pembentukan Tim Pengelola Laporan Harta KEKAYAAN Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk mengelola proses pelaporan kekayaan pejabat secara lebih efektif dan efisien, sejalan dengan upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi landasan dan isi teknis dalam peraturan ini, di antaranya:
Pelaksanaan teknis dan fokus utama tim diatur melalui urutan prioritas tugas berikut:
Dokumen ini mengatur ketentuan tegas mengenai kedisiplinan dan keberlakuan aturan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.