Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 59

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 59
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan Tim Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan untuk menjawab kebutuhan pengelolaan laporan kekayaan pejabat yang semakin berkembang agar prosesnya dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merincikan pembentukan tim khusus yang bertugas mengurusi administrasi dan pengawasan harta kekayaan para pejabat daerah. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi tim pengelola yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan kepala perangkat daerah terkait.
  • Penyusunan personalia tim yang tercantum secara rinci dalam lampiran keputusan.
  • Penegasan bahwa tim ini merupakan unit kerja yang mendukung pemenuhan kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga berwenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Pengelola memiliki fokus utama pada aspek koordinasi dan manajerial data kepegawaian. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam rangka monitoring dan evaluasi kepatuhan pejabat.
  2. Melakukan pengelolaan data kepegawaian bagi pejabat yang masuk dalam kategori wajib lapor harta kekayaan.
  3. Memberikan peringatan kepada pejabat wajib lapor untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN tepat waktu.
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati Bantul.
  5. Seluruh biaya pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan ini, terdapat ketentuan tegas mengenai konsekuensi bagi pejabat yang tidak patuh serta mekanisme pelaporan internal, yaitu:

  • Tim diberikan kewenangan untuk mengusulkan dan merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin kepada Bupati bagi pejabat yang tidak mematuhi kewajiban penyampaian atau pengumuman harta kekayaan.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2018, untuk memastikan pengawasan langsung berjalan pada tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.