Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 63

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 63
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2018 mengenai Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan evaluasi kinerja para aparatur sipil negara. Peraturan ini bersifat sebagai landasan hukum operasional bagi tim yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas penilaian secara terstruktur dan formal pada tahun anggaran tersebut.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang memiliki wewenang teknis dalam mengevaluasi aparatur negara dengan poin-poin dasar sebagai berikut:

  • Melakukan analisis mendalam terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, serta kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh setiap PNS.
  • Melaksanakan penilaian kinerja secara objektif dengan meninjau hasil kerja, capaian prestasi, dan perilaku kerja melalui instrumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
  • Melakukan perbandingan objektif antara kualifikasi dan syarat jabatan dengan prestasi kerja nyata, kepemimpinan, kerja sama, serta kreativitas pegawai.
  • Memberikan rekomendasi strategis kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait mutasi, promosi, demosi, pemberhentian, hingga pengembangan karier melalui pendidikan dan pelatihan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim didukung oleh sekretariat yang berfungsi menyiapkan data nominatif dan dokumen pendukung sidang. Berikut adalah rincian prioritas alokasi honorarium bulanan bagi personalia tim berdasarkan jabatan dalam tim:

  1. Pembina (Bupati Bantul): Rp750.000,-
  2. Wakil Pembina (Wakil Bupati Bantul): Rp700.000,-
  3. Ketua (Sekretaris Daerah): Rp600.000,-
  4. Anggota (Asisten Sekda, Kepala Inspektorat, Kepala BKPP): Rp500.000,-
  5. Sekretaris dan Koordinator Sekretariat: Rp450.000,-
  6. Anggota Pelaksana Teknis: Rp400.000,-

Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan prinsip dasar yang harus dipatuhi:

  • Tim dilarang melakukan penilaian subjektif dan wajib menjaga objektivitas tanpa membedakan latar belakang gender, suku, agama, ras, maupun golongan (unsur non-diskriminatif).
  • Tim Penilai Kinerja memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Januari 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.