| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 63 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2018 mengenai Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan evaluasi kinerja para aparatur sipil negara. Peraturan ini bersifat sebagai landasan hukum operasional bagi tim yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas penilaian secara terstruktur dan formal pada tahun anggaran tersebut.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang memiliki wewenang teknis dalam mengevaluasi aparatur negara dengan poin-poin dasar sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim didukung oleh sekretariat yang berfungsi menyiapkan data nominatif dan dokumen pendukung sidang. Berikut adalah rincian prioritas alokasi honorarium bulanan bagi personalia tim berdasarkan jabatan dalam tim:
Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan prinsip dasar yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.