Ringkasan Umum
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2018 yang menetapkan identitas penerima serta besaran nilai nominal Bantuan Sosial yang dialokasikan untuk Komisi Penanggulangan AIDS di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk merealisasikan belanja bantuan sosial yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 guna mendukung urusan pemerintahan di bidang kesehatan masyarakat.
Poin-Poin Utama
- Penerima bantuan sosial yang ditetapkan adalah Komisi Penanggulangan Aids Kabupaten Bantul yang berlokasi di Jl. Gajahmada No. 2 Bantul.
- Besaran dana bantuan yang disetujui adalah senilai Rp 123.600.000 (Seratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab atas bantuan tersebut adalah Sekretaris Harian Komisi Penanggulangan Aids Kabupaten Bantul.
- Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul bertindak sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis yang bertanggung jawab atas pengawasan dan koordinasi bantuan tersebut.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan teknis dan alokasi anggaran ini mengikuti ketentuan berikut:
- Sumber pendanaan bantuan sosial ini berasal sepenuhnya dari APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
- Penyaluran bantuan dilakukan dengan memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan daerah dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
- Proses penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan wajib mematuhi pedoman dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015 dan perubahannya.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Dana bantuan sosial ini harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dalam program penanggulangan AIDS dan tidak diperkenankan untuk penggunaan lain yang melanggar ketentuan budgetary.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 Januari 2018, dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait dalam melakukan pencairan dana.
- Transparansi pelaksanaan dipastikan dengan penyampaian salinan keputusan kepada berbagai pihak, mulai dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Kepala Inspektorat Daerah untuk keperluan monitoring dan evaluasi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.