| Tentang | PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 58 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Mei 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Mei 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PPDB |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2019 merupakan pedoman resmi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2018 guna menyesuaikan pelaksanaan penerimaan siswa dengan regulasi nasional terbaru demi mewujudkan pelayanan pendidikan yang nondiskriminatif, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan PPDB diatur melalui dua metode utama, yaitu secara luar jaringan (luring) atau manual dan secara dalam jaringan (daring) melalui sistem Real Time Online (RTO). Seleksi dilakukan berdasarkan jalur pendaftaran yang meliputi jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Dokumen ini juga mempertegas peran Dinas Dikpora dalam mengatur teknis zonasi serta pembentukan Panitia PPDB oleh masing-masing kepala sekolah untuk menjamin kelancaran administrasi pendaftaran.
Pemerintah menetapkan fokus pada aspek usia dan daya tampung sebagai prioritas utama seleksi dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Untuk menjaga integritas proses pendidikan, terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan khusus yang harus ditaati:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.