Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 58

Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 58
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Mei 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Mei 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PPDB

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2019 merupakan pedoman resmi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2018 guna menyesuaikan pelaksanaan penerimaan siswa dengan regulasi nasional terbaru demi mewujudkan pelayanan pendidikan yang nondiskriminatif, transparan, dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Pelaksanaan PPDB diatur melalui dua metode utama, yaitu secara luar jaringan (luring) atau manual dan secara dalam jaringan (daring) melalui sistem Real Time Online (RTO). Seleksi dilakukan berdasarkan jalur pendaftaran yang meliputi jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Dokumen ini juga mempertegas peran Dinas Dikpora dalam mengatur teknis zonasi serta pembentukan Panitia PPDB oleh masing-masing kepala sekolah untuk menjamin kelancaran administrasi pendaftaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus pada aspek usia dan daya tampung sebagai prioritas utama seleksi dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik SD wajib diterima jika telah berusia 7 tahun, sedangkan usia paling rendah adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Kapasitas maksimal satu rombongan belajar adalah 15 siswa untuk TK, 28 siswa untuk SD, dan 32 siswa untuk SMP.
  3. Kuota bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar daerah Kabupaten Bantul dibatasi paling banyak 25 persen dari total daya tampung sekolah.
  4. Calon peserta didik berprestasi asal Kabupaten Bantul diberikan penghargaan berupa tambahan nilai sebesar 8 poin yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat.
  5. Penerimaan siswa SMP melalui sistem zonasi mengutamakan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan lokasi sekolah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga integritas proses pendidikan, terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan khusus yang harus ditaati:

  • Larangan Biaya: Calon peserta didik baru SD dan SMP tidak dipungut biaya pendaftaran sama sekali.
  • Larangan Intervensi: Komite Sekolah maupun pihak ketiga dilarang melakukan intervensi dalam bentuk apa pun dalam proses penyelenggaraan PPDB.
  • Ketentuan Perlengkapan: Pengadaan sarana, prasarana, maupun seragam sekolah dilarang keras dikaitkan dengan proses penerimaan peserta didik baru.
  • Pendidikan Inklusif: Sekolah memiliki kewajiban menyelenggarakan program Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan mempertimbangkan ketersediaan guru pembimbing khusus.
  • Ketentuan Retrivel: Sekolah diperbolehkan menerima siswa retrivel (anak yang rawan putus sekolah) hingga bulan September guna mendukung program wajib belajar.
  • Pengecualian: Aturan ini tidak berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), sekolah kerjasama, sekolah berasrama, dan sekolah khusus.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.