| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 70 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Keputusan ini merupakan langkah administratif formal agar penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki acuan kegiatan yang terukur dan terencana untuk tahun berikutnya.
Dokumen ini mengatur mengenai struktur organisasi tim yang bertugas merancang program kerja dinas dengan poin-poin sebagai berikut:
Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dibagi ke dalam beberapa kelompok prioritas untuk memastikan efektivitas dokumen yang dihasilkan, dengan urutan sebagai berikut:
Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
Keputusan ini mengikat seluruh personel yang tercantum dalam lampiran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan masing-masing dalam tim. Tidak ada ketentuan peralihan khusus, namun peraturan ini secara tegas mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY dan Bappeda untuk pengawasan koordinatif.
29 Januari 2018, SUHARSONO
.