Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 70

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 70
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Keputusan ini merupakan langkah administratif formal agar penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki acuan kegiatan yang terukur dan terencana untuk tahun berikutnya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai struktur organisasi tim yang bertugas merancang program kerja dinas dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pembentukan Tim Penyusun yang terdiri dari pejabat struktural dan staf teknis di lingkungan dinas terkait.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk memikul tanggung jawab penuh dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja tahun 2019.
  • Penetapan susunan personalia yang mencakup Ketua, Sekretaris, serta beberapa Koordinator Kelompok Kerja sesuai bidang keahlian masing-masing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dibagi ke dalam beberapa kelompok prioritas untuk memastikan efektivitas dokumen yang dihasilkan, dengan urutan sebagai berikut:

  1. Kelompok Kerja Pertanahan: Bertugas menyusun rencana terkait inventarisasi, pemanfaatan, dan penanganan sengketa tanah.
  2. Kelompok Kerja Pengaturan Tata Ruang Wilayah: Fokus pada regulasi tata ruang, tata bangunan, dan pengelolaan lingkungan.
  3. Kelompok Kerja Pelaksana dan Pengawasan: Bertanggung jawab atas aspek monitoring, evaluasi, dan pengendalian tata ruang.
  4. Kelompok Kerja Pengumpul Data: Memastikan ketersediaan data informasi, aset, dan program yang akurat.

Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mengikat seluruh personel yang tercantum dalam lampiran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan masing-masing dalam tim. Tidak ada ketentuan peralihan khusus, namun peraturan ini secara tegas mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY dan Bappeda untuk pengawasan koordinatif.

29 Januari 2018, SUHARSONO

.