Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 120

Tentang PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, PENGURUS BARANG PEMBANT
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 120
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 120 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan penunjukan personil resmi yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penataan Barang Milik Daerah (BMD) untuk tahun anggaran 2018, guna memastikan aset daerah dikelola sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian tugas dan wewenang dalam struktur pengelola barang daerah yang meliputi beberapa peran krusial sebagai berikut:

  • Pengelola Barang (Sekretaris Daerah) bertugas meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan serta melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan aset.
  • Pejabat Penatausahaan Barang (Kepala BKAD) berfungsi memberikan pertimbangan teknis, melakukan pencatatan aset tanah/bangunan, dan menyusun laporan barang milik daerah.
  • Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang merupakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan aset di instansinya.
  • Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang bertugas pada level operasional untuk melakukan inventarisasi, pelabelan barang, dan penyiapan dokumen administrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pengelolaan aset difokuskan pada ketertiban administrasi dan sinkronisasi data dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kebutuhan dan penganggaran (RKBMD) untuk setiap unit kerja sebagai dasar pengadaan.
  2. Pengajuan permohonan penetapan status penggunaan bagi setiap barang yang diperoleh dari beban APBD maupun perolehan sah lainnya.
  3. Pelaksanaan stock opname secara berkala terhadap barang persediaan untuk memastikan kesesuaian fisik dengan catatan.
  4. Penyusunan laporan barang semesteran dan tahunan yang harus disampaikan secara berjenjang kepada pengelola barang.
  5. Pelaksanaan rekonsiliasi data aset dalam rangka penyusunan laporan keuangan daerah yang konsolidatif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan ketentuan peralihan yang wajib diperhatikan oleh pejabat terkait:

  • Aset berupa tanah atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD dilarang dibiarkan menganggur dan wajib diserahkan kembali kepada Bupati melalui Pengelola Barang.
  • Penggunaan barang milik daerah hanya diperbolehkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
  • Keputusan ini bersifat retroaktif, di mana mulai berlaku secara surut sejak tanggal 3 Januari 2018 untuk menjamin legalitas pengelolaan aset sejak awal tahun anggaran.
  • Seluruh pembiayaan operasional yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.