| Tentang | PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, PENGURUS BARANG PEMBANT |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 120 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 120 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan penunjukan personil resmi yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penataan Barang Milik Daerah (BMD) untuk tahun anggaran 2018, guna memastikan aset daerah dikelola sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Dokumen ini merinci pembagian tugas dan wewenang dalam struktur pengelola barang daerah yang meliputi beberapa peran krusial sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis pengelolaan aset difokuskan pada ketertiban administrasi dan sinkronisasi data dengan urutan langkah sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan ketentuan peralihan yang wajib diperhatikan oleh pejabat terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.