| Tentang | PEMBENTUKAN PANITIA PERTIMBANGAN LANDREFORM |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 78 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2018 mengenai Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah pelaksanaan kebijakan nasional terkait landreform atau reforma agraria guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam penguasaan tanah di tingkat daerah. Status peraturan ini adalah penetapan struktur tim kerja baru untuk periode yang ditentukan guna merumuskan langkah-langkah strategis di bidang pertanahan.
Isi teknis dalam keputusan ini mengatur pembentukan tim lintas sektoral yang memiliki wewenang untuk menangani persoalan agraria dengan rincian tugas sebagai berikut:
Dalam aspek pelaksanaan, panitia ini bekerja berdasarkan urutan prioritas dan dukungan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
29 Januari 2019, Bupati Bantul, Suharsono
.