Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 78

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PERTIMBANGAN LANDREFORM
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 78
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2018 mengenai Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah pelaksanaan kebijakan nasional terkait landreform atau reforma agraria guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam penguasaan tanah di tingkat daerah. Status peraturan ini adalah penetapan struktur tim kerja baru untuk periode yang ditentukan guna merumuskan langkah-langkah strategis di bidang pertanahan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mengatur pembentukan tim lintas sektoral yang memiliki wewenang untuk menangani persoalan agraria dengan rincian tugas sebagai berikut:

  • Merumuskan kebijakan daerah dalam rangka penyelenggaraan pelaksanaan landreform agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Menyusun dan memberikan rekomendasi strategis kepada Bupati mengenai langkah-langkah pendayagunaan tanah obyek redistribusi.
  • Melakukan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap setiap tahapan pelaksanaan program pertanahan agar berjalan efektif dan tepat sasaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam aspek pelaksanaan, panitia ini bekerja berdasarkan urutan prioritas dan dukungan teknis sebagai berikut:

  1. Susunan Personalia: Struktur panitia dipimpin secara kolektif dengan Bupati sebagai Pengarah, Sekretaris Daerah sebagai Ketua, dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai Wakil Ketua.
  2. Anggaran Pelaksanaan: Segala biaya operasional yang timbul dibebankan sepenuhnya pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Keterlibatan Lintas Instansi: Keanggotaan mencakup unsur Kepolisian, berbagai Dinas (Pertanahan, Perdagangan, Koperasi, Pertanian), hingga peran aktif Camat dan Lurah di lokasi kegiatan.
  4. Representasi Masyarakat: Melibatkan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) untuk memastikan kepentingan petani tetap terlindungi dalam kebijakan yang diambil.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Panitia dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan wajib mempertanggungjawabkan seluruh kinerjanya langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh otoritas pengawas seperti Gubernur DIY dan DPRD Kabupaten Bantul.
  • Peraturan ini merupakan landasan hukum bagi panitia untuk melakukan tindakan administratif dalam proses redistribusi tanah dan penertiban tanah obyek landreform di wilayah Bantul.

29 Januari 2019, Bupati Bantul, Suharsono

.