| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PERCEPATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 81 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2018 tentang pembentukan Tim Pelaksana Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya guna dan hasil dalam pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2018.
Tim pelaksana yang dibentuk memiliki serangkaian tugas teknis untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan, antara lain:
Fokus utama peraturan ini adalah pada pengorganisasian kerja dan alokasi honorarium bagi tim pelaksana yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Urutan susunan personalia dan standar honorarium per bulan diatur sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan dan tanggung jawab tim sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.