Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 81

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PERCEPATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 81
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2018 tentang pembentukan Tim Pelaksana Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya guna dan hasil dalam pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2018.

Poin-Poin Utama

Tim pelaksana yang dibentuk memiliki serangkaian tugas teknis untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan, antara lain:

  • Melakukan sinkronisasi data terhadap anak usia 0 hingga 18 tahun yang belum memiliki Akta Kelahiran.
  • Melaksanakan pendataan penduduk yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam basis data untuk diterbitkan Akta Kematian.
  • Melakukan assessment pelaporan kematian bagi warga yang tidak mampu melapor secara mandiri karena faktor usia, sakit, atau cacat fisik dan mental.
  • Melakukan verifikasi, penelitian berkas permohonan melalui rumah sakit, serta memproses penerbitan kutipan akta untuk diserahkan kepada pemohon bersama dengan Kartu Keluarga (KK).
  • Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kegiatan percepatan pelayanan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pada pengorganisasian kerja dan alokasi honorarium bagi tim pelaksana yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Urutan susunan personalia dan standar honorarium per bulan diatur sebagai berikut:

  1. Penasehat (Bupati dan Wakil Bupati) dengan honorarium sebesar Rp5.000.000 dan Rp3.200.000.
  2. Pengarah (Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, dan Staf Ahli) dengan kisaran honorarium Rp550.000 hingga Rp2.800.000.
  3. Koordinator (Tenaga Ahli Bupati) sejumlah 3 orang dengan honorarium masing-masing Rp500.000.
  4. Ketua I dan II (Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Dukcapil) dengan honorarium Rp2.500.000 dan Rp1.200.000.
  5. Pelaksana dan Anggota yang terdiri dari Kepala Bidang, Kasi, Kasubbag, hingga staf operator dengan honorarium antara Rp300.000 sampai Rp1.100.000 sesuai peran teknisnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan dan tanggung jawab tim sebagai berikut:

  • Tim Pelaksana diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
  • Keputusan ini memiliki daya laku surut, di mana peraturan tetap dinyatakan berlaku sejak tanggal 2 Januari 2018 meskipun baru ditetapkan pada akhir bulan Januari.
  • Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari keputusan ini sepenuhnya menjadi beban keuangan daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.