Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 82

Tentang RUMAH IBADAT YANG MENDAPATKAN FASILITASI PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAT
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 82
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2018 merupakan regulasi yang menetapkan daftar rumah ibadat yang berhak mendapatkan fasilitasi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut atau aturan pelaksanaan dari Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadat, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administratif bagi bangunan tempat peribadatan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur koordinasi teknis terkait legalitas bangunan rumah ibadat dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Penetapan subjek rumah ibadat yang memenuhi kriteria untuk dibantu proses perizinannya oleh pemerintah daerah.
  • Penyediaan mekanisme permohonan izin melalui jalur birokrasi yang lebih terarah.
  • Pemberian jaminan keberlangsungan fungsi bangunan sebagai tempat ibadah selama masa transisi administratif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah teknis dan prioritas pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Pengelola rumah ibadat wajib mengajukan permohonan fasilitas penerbitan IMB secara resmi.
  2. Permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul.
  3. Pengisian permohonan harus menggunakan formulir standar yang telah disediakan oleh instansi terkait.
  4. Daftar rumah ibadat yang difasilitasi tercantum dalam lampiran keputusan yang menjadi satu kesatuan hukum dengan dokumen ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang memberikan dispensasi operasional, yaitu selama proses penerbitan IMB sedang berjalan, rumah ibadat tetap dapat dipergunakan secara sah untuk kegiatan ibadah dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kerukunan serta pemenuhan kebutuhan spiritual masyarakat tanpa terkendala hambatan teknis perizinan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.