| Tentang | RUMAH IBADAT YANG MENDAPATKAN FASILITASI PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 82 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2018 merupakan regulasi yang menetapkan daftar rumah ibadat yang berhak mendapatkan fasilitasi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut atau aturan pelaksanaan dari Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadat, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administratif bagi bangunan tempat peribadatan.
Dokumen ini mengatur koordinasi teknis terkait legalitas bangunan rumah ibadat dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Langkah-langkah teknis dan prioritas pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Terdapat ketentuan khusus yang memberikan dispensasi operasional, yaitu selama proses penerbitan IMB sedang berjalan, rumah ibadat tetap dapat dipergunakan secara sah untuk kegiatan ibadah dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kerukunan serta pemenuhan kebutuhan spiritual masyarakat tanpa terkendala hambatan teknis perizinan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.