| Tentang | POS PELAYANAN TERPADU BAWAH LIMA TAHUN PENERIMA PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 88 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2018 diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan generasi penerus yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, dan memiliki ketahanan fisik serta gizi yang baik bagi anak balita. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang menetapkan unit-unit Posyandu Balita di wilayah Kabupaten Bantul sebagai penerima bantuan program Penyediaan Makanan Tambahan.
Dokumen ini mengatur mengenai penetapan secara resmi daftar Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun yang menjadi sasaran distribusi makanan tambahan. Adapun poin-poin dasar yang menjadi acuan adalah:
Pelaksanaan program ini difokuskan pada pemenuhan standar kesehatan anak dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.