Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 88

Tentang POS PELAYANAN TERPADU BAWAH LIMA TAHUN PENERIMA PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 88
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2018 diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan generasi penerus yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, dan memiliki ketahanan fisik serta gizi yang baik bagi anak balita. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang menetapkan unit-unit Posyandu Balita di wilayah Kabupaten Bantul sebagai penerima bantuan program Penyediaan Makanan Tambahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai penetapan secara resmi daftar Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun yang menjadi sasaran distribusi makanan tambahan. Adapun poin-poin dasar yang menjadi acuan adalah:

  • Pentingnya peningkatan status gizi anak melalui intervensi Penyediaan Makanan Tambahan (PMT).
  • Penguatan fungsi Posyandu Balita sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan tingkat dasar.
  • Penyediaan landasan hukum bagi dinas terkait untuk menyalurkan bantuan sesuai dengan daftar yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program ini difokuskan pada pemenuhan standar kesehatan anak dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pendanaan untuk pelaksanaan pemberian makanan tambahan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  2. Penerima manfaat adalah Posyandu Balita yang daftar namanya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  3. Penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan penjabaran anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi:

  • Penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peruntukan tahun berjalan, yaitu Tahun Anggaran 2018.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk laporan dan pengawasan.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu pada akhir Januari 2018, sehingga pelaksanaan di lapangan harus segera menyesuaikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.