| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 89 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan legal untuk membentuk tim kerja yang bertugas mengolah data keuangan pemerintah daerah agar dapat disajikan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban yang akuntabel.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim yang terdiri dari dua unsur utama dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Tim ini juga bertanggung jawab untuk melayani permintaan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mengawal proses evaluasi laporan oleh Gubernur dan penyampaian laporan ke Pemerintah Pusat.
Fokus utama dari tim ini adalah penyajian data keuangan yang valid dan tepat waktu dengan dukungan pendanaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan lampiran keputusan, alokasi honorarium bulanan bagi personalia tim diatur menurut jenjang jabatan, di antaranya:
Keputusan ini menetapkan ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan, di mana keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2018. Selain itu, tim diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Bantul kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari prosedur pengawasan administrasi negara.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.