| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 89 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2018 mengatur tentang pembentukan Tim Penyusun Peraturan Daerah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini merupakan kebijakan administratif baru yang bertujuan untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah guna memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sesuai dengan mandat perundang-undangan.
Dokumen ini menetapkan pembagian kerja tim yang terstruktur untuk mengelola data keuangan daerah melalui dua kelompok kerja utama dengan fungsi yang berbeda:
Pelaksanaan kegiatan tim diprioritaskan pada keakuratan penyajian data keuangan dan kepatuhan terhadap prosedur audit dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait aspek legalitas dan pembiayaan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.