| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 89 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja khusus untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017. Status peraturan ini adalah penetapan susunan personalia tim guna memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan otoritas yang lebih tinggi.
Peraturan ini menetapkan pembagian struktur tim penyusun yang terdiri dari dua kelompok utama dengan peran yang berbeda, yaitu:
Pelaksanaan tugas tim ini difokuskan pada penyelesaian laporan keuangan dengan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.