| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 89 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan ini mengatur tentang pembentukan Tim Penyusun Peraturan Daerah yang memiliki tugas utama menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini bersifat sebagai landasan operasional bagi tim kerja guna memastikan pelaporan keuangan daerah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Dokumen ini merinci pembagian kerja dalam struktur tim yang terdiri dari:
Tugas tim juga mencakup penyusunan Rancangan Peraturan Daerah serta melakukan penilaian terhadap pos-pos anggaran lainnya untuk memastikan sinkronisasi data keuangan.
Fokus utama dan langkah pelaksanaan tim ini mencakup beberapa poin strategis sebagai berikut:
Keputusan ini memuat ketentuan khusus mengenai masa berlakunya peraturan yang bersifat Berlaku Surut (retroactive) sejak tanggal 2 Januari 2018, meskipun dokumen baru ditetapkan pada akhir bulan Januari. Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kerja tim ini dibebankan secara sah pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Tim wajib menyampaikan laporan yang telah disahkan oleh legislatif kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk kepatuhan administratif.
Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.