Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 89

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 89
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2018 mengatur tentang pembentukan Tim Penyusun Peraturan Daerah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini merupakan kebijakan administratif baru yang bertujuan untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah guna memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sesuai dengan mandat perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan pembagian kerja tim yang terstruktur untuk mengelola data keuangan daerah melalui dua kelompok kerja utama dengan fungsi yang berbeda:

  • Tim Pengarah: Memiliki tugas utama untuk memberikan arahan strategis, melakukan supervisi, dan mengoordinasikan seluruh tahapan penyusunan draf peraturan daerah pertanggungjawaban anggaran agar selaras dengan kebijakan daerah.
  • Tim Teknis: Bertanggung jawab dalam tataran operasional yang mencakup kegiatan asistensi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melakukan inventarisasi data, mengolah hasil realisasi anggaran, hingga merumuskan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan tim diprioritaskan pada keakuratan penyajian data keuangan dan kepatuhan terhadap prosedur audit dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan pengolahan data hasil inventarisasi untuk menyajikan laporan realisasi anggaran dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Realisasi APBD.
  2. Menyiapkan serta mengawal permintaan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melakukan koordinasi untuk evaluasi Gubernur, serta pelaporan ke Pemerintah Pusat.
  3. Pemberian tambahan penghasilan atau honorarium bulanan bagi anggota tim dengan besaran mulai dari Rp210.000,- hingga Rp800.000,- yang dialokasikan berdasarkan posisi dalam struktur tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait aspek legalitas dan pembiayaan yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini bersifat retroaktif atau berlaku surut, di mana masa kerja tim diakui secara hukum sejak tanggal 2 Januari 2018 meskipun dokumen baru ditetapkan pada akhir Januari.
  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Tim berkewajiban menyampaikan laporan keuangan yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Bantul kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari rantai koordinasi pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.