Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 89

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 89
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja khusus untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017. Status peraturan ini adalah penetapan susunan personalia tim guna memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan otoritas yang lebih tinggi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembagian struktur tim penyusun yang terdiri dari dua kelompok utama dengan peran yang berbeda, yaitu:

  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan arahan strategis dan mengoordinasikan seluruh proses penyusunan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban APBD.
  • Tim Teknis: Bertugas melakukan pekerjaan lapangan mulai dari persiapan, pengolahan data hasil inventarisasi, hingga penyusunan draf laporan secara sistematis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini difokuskan pada penyelesaian laporan keuangan dengan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi intensif dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk pengumpulan data.
  2. Menyajikan data hasil olahan dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Realisasi APBD.
  3. Melayani permintaan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mengawal proses evaluasi laporan oleh Gubernur dan Pemerintah Pusat.
  4. Menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan menilai pos-pos keuangan lainnya untuk memastikan keakuratan nilai dalam laporan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Ketentuan Anggaran: Segala biaya yang muncul akibat pembentukan tim ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Aturan Peralihan/Masa Berlaku: Keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut, di mana secara administratif ditetapkan pada akhir Januari namun dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2018.
  • Honorarium: Setiap anggota tim berhak menerima tambahan penghasilan atau honorarium bulanan yang besarannya telah ditentukan berdasarkan posisi dalam tim, mulai dari anggota teknis hingga pembina.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.