Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 89

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 89
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan legal untuk membentuk tim kerja yang bertugas mengolah data keuangan pemerintah daerah agar dapat disajikan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban yang akuntabel.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim yang terdiri dari dua unsur utama dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Tim Pengarah: Memiliki mandat untuk mengarahkan dan mengoordinasikan seluruh proses penyusunan rancangan peraturan daerah terkait pertanggungjawaban anggaran.
  • Tim Teknis: Bertugas melakukan persiapan, asistensi, inventarisasi, pengolahan data hasil inventarisasi, serta menyusun rancangan laporan keuangan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran.

Tim ini juga bertanggung jawab untuk melayani permintaan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mengawal proses evaluasi laporan oleh Gubernur dan penyampaian laporan ke Pemerintah Pusat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah penyajian data keuangan yang valid dan tepat waktu dengan dukungan pendanaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan lampiran keputusan, alokasi honorarium bulanan bagi personalia tim diatur menurut jenjang jabatan, di antaranya:

  1. Pembina (Bupati): Rp800.000,00.
  2. Wakil Pembina (Wakil Bupati): Rp750.000,00.
  3. Pengarah (Sekretaris Daerah): Rp700.000,00.
  4. Ketua Tim Pengarah (Kepala BKAD): Rp600.000,00.
  5. Ketua Tim Teknis (Kepala Bidang Akuntansi): Rp560.000,00.
  6. Sekretaris & Anggota: Dialokasikan dalam rentang Rp210.000,00 hingga Rp500.000,00 sesuai dengan klasifikasi tugas masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan, di mana keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2018. Selain itu, tim diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Bantul kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari prosedur pengawasan administrasi negara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.