Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 89

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 89
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan ini mengatur tentang pembentukan Tim Penyusun Peraturan Daerah yang memiliki tugas utama menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini bersifat sebagai landasan operasional bagi tim kerja guna memastikan pelaporan keuangan daerah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian kerja dalam struktur tim yang terdiri dari:

  • Tim Pengarah: Berfungsi sebagai koordinator utama yang memberikan arahan kebijakan dalam penyusunan draf peraturan daerah.
  • Tim Teknis: Bertanggung jawab pada aspek operasional seperti asistensi, inventarisasi data, pengolahan data hasil temuan di lapangan, hingga penyajian laporan dalam format Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Tugas tim juga mencakup penyusunan Rancangan Peraturan Daerah serta melakukan penilaian terhadap pos-pos anggaran lainnya untuk memastikan sinkronisasi data keuangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan tim ini mencakup beberapa poin strategis sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi teknis dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Menyiapkan dokumen dan melayani permintaan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama proses audit berlangsung.
  3. Mengawal penyampaian Laporan Keuangan ke DPRD, proses evaluasi oleh Gubernur, hingga pelaporan ke Pemerintah Pusat.
  4. Pemberian honorarium diberikan per bulan sesuai beban kerja, dengan rentang nilai antara Rp210.000,00 hingga Rp800.000,00 bagi personel yang terlibat dalam lampiran keputusan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memuat ketentuan khusus mengenai masa berlakunya peraturan yang bersifat Berlaku Surut (retroactive) sejak tanggal 2 Januari 2018, meskipun dokumen baru ditetapkan pada akhir bulan Januari. Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kerja tim ini dibebankan secara sah pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Tim wajib menyampaikan laporan yang telah disahkan oleh legislatif kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk kepatuhan administratif.

Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.