Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 90

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 90
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017. Keputusan ini berfungsi sebagai landasan hukum formal bagi personel yang bertugas mengelola administrasi pelaporan keuangan daerah agar tercipta tata kelola yang berdaya guna dan hasil guna.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci pembagian peran dalam tim penyusun yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan staf teknis dengan uraian tugas sebagai berikut:

  • Tim Pengarah: Memiliki tugas utama untuk mengoordinasikan kebijakan dan memberikan arahan strategis dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban.
  • Tim Teknis: Bertanggung jawab dalam mengumpulkan serta mengonsolidasikan laporan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi satu kesatuan laporan penjabaran.
  • Tim Akuntansi: Melakukan persiapan teknis pengolahan data keuangan serta menjalin koordinasi antarinstansi.
  • Fungsi Pelayanan Data: Tim diwajibkan melayani permintaan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mengawal penyampaian laporan ke DPRD dan Pemerintah Pusat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan ini memprioritaskan akurasi pelaporan keuangan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Anggota tim mendapatkan honorarium bulanan yang besarannya telah ditentukan, mulai dari Rp175.000,00 untuk tingkat staf hingga Rp700.000,00 untuk posisi Pembina.
  2. Penyampaian laporan keuangan yang telah disahkan oleh DPRD wajib diteruskan kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Segala pembiayaan operasional tim dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memiliki sifat berlaku surut, di mana meskipun ditetapkan pada akhir Januari, secara legalitas tugas tim sudah diakui sejak tanggal 2 Januari 2018. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tindakan administratif yang telah dimulai sejak awal tahun anggaran terkait penutupan buku tahun sebelumnya. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan mengikuti prosedur koordinasi yang telah ditetapkan dalam struktur tim.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.