| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 90 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017. Keputusan ini berfungsi sebagai landasan hukum formal bagi personel yang bertugas mengelola administrasi pelaporan keuangan daerah agar tercipta tata kelola yang berdaya guna dan hasil guna.
Peraturan ini merinci pembagian peran dalam tim penyusun yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan staf teknis dengan uraian tugas sebagai berikut:
Pelaksanaan kegiatan ini memprioritaskan akurasi pelaporan keuangan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini memiliki sifat berlaku surut, di mana meskipun ditetapkan pada akhir Januari, secara legalitas tugas tim sudah diakui sejak tanggal 2 Januari 2018. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tindakan administratif yang telah dimulai sejak awal tahun anggaran terkait penutupan buku tahun sebelumnya. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan mengikuti prosedur koordinasi yang telah ditetapkan dalam struktur tim.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.