| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 92 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Renja |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul untuk tahun 2019. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru dalam rangka perencanaan kegiatan tahunan agar sesuai dengan target penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
Keputusan ini mengatur mengenai legalitas dan struktur tim yang akan merumuskan arah kebijakan operasional dinas. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim penyusun dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dokumen ini mencantumkan beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi, yaitu:
29 Januari 2018, SUHARSONO
.