Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 92

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 92
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Renja

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul untuk tahun 2019. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru dalam rangka perencanaan kegiatan tahunan agar sesuai dengan target penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai legalitas dan struktur tim yang akan merumuskan arah kebijakan operasional dinas. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Mandat Penyusunan: Kewajiban setiap Organisasi Perangkat Daerah untuk memiliki dokumen rencana kerja sebagai acuan kegiatan tahun berikutnya.
  • Struktur Personalia: Penetapan daftar nama dan jabatan yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan, mulai dari unsur pimpinan hingga staf teknis.
  • Tugas Utama: Kewajiban tim untuk mengoordinasikan, menyusun, dan merumuskan dokumen Renja secara sistematis sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim penyusun dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Kepemimpinan Tim: Ketua tim dipegang langsung oleh Kepala Dinas dengan Sekretaris Tim dijabat oleh Sekretaris Dinas.
  2. Kelompok Kerja Pendaftaran Penduduk: Memprioritaskan rencana teknis terkait identitas, pendataan penduduk, serta urusan pindah datang.
  3. Kelompok Kerja Pencatatan Sipil: Fokus pada rencana layanan kelahiran, perkawinan, perceraian, serta perubahan status anak dan kematian.
  4. Kelompok Kerja PIAK dan Pemanfaatan Data: Menitikberatkan pada pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pengolahan data, serta inovasi pelayanan.
  5. Sekretariat: Menangani urusan pendukung terkait perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini mencantumkan beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Sumber Pendanaan: Dilarang menggunakan sumber dana lain yang tidak sah, karena seluruh biaya pelaksanaan tugas tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Keterikatan Lampiran: Daftar personalia yang tercantum dalam lampiran adalah bagian yang mutlak dan tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.

29 Januari 2018, SUHARSONO

.