Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 93

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA DINAS PERTANIAN PANGAN KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 93
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Bantul untuk tahun 2019. Peraturan ini merupakan kebijakan administratif baru yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah agar setiap Organisasi Perangkat Daerah memiliki acuan kegiatan yang terstruktur untuk tahun anggaran berikutnya.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim yang bertugas merumuskan program kerja sektor pertanian dan kelautan secara terpadu. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Mandat Penyusunan: Tim diberikan tugas dan tanggung jawab penuh untuk menyusun dokumen Rencana Kerja instansi sebagai basis pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2019.
  • Struktur Organisasi Tim: Tim dipimpin langsung oleh Kepala Dinas dengan melibatkan sekretaris, koordinator bidang, hingga staf sekretariat.
  • Dasar Hukum: Keputusan ini merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim penyusun dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja teknis untuk memastikan seluruh sektor terakomodasi dalam rencana kerja. Urutan prioritas dan ketentuan teknisnya adalah sebagai berikut:

  1. Koordinasi Bidang: Penyusunan dibagi ke dalam bidang Ketahanan Pangan, Prasarana Sarana dan Penyuluhan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Kelautan dan Perikanan.
  2. Pengumpulan Data: Terdapat kelompok khusus yang bertugas sebagai pengumpul data dan informasi untuk menjamin validitas rencana yang disusun.
  3. Alokasi Anggaran: Segala biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  4. Pelibatan Unit Teknis: Mengikutsertakan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Pusat Kesehatan Hewan, Balai Benih, dan Rumah Potong Hewan dalam proses perencanaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan dalam keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan wajib ditaati oleh seluruh personel yang tercantum dalam lampiran.
  • Salinan Keputusan: Salinan surat ini harus disampaikan kepada otoritas terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk laporan dan transparansi.
  • Personalia tim dilarang mengabaikan tugas penyusunan karena hasil kerja tim merupakan dokumen vital yang menjadi syarat mutlak penyelenggaraan kegiatan dinas di tahun berikutnya.

29 Januari 2018 - SUHARSONO (BUPATI BANTUL)

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.