| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA DINAS PERTANIAN PANGAN KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 93 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Bantul untuk tahun 2019. Peraturan ini merupakan kebijakan administratif baru yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah agar setiap Organisasi Perangkat Daerah memiliki acuan kegiatan yang terstruktur untuk tahun anggaran berikutnya.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim yang bertugas merumuskan program kerja sektor pertanian dan kelautan secara terpadu. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:
Tim penyusun dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja teknis untuk memastikan seluruh sektor terakomodasi dalam rencana kerja. Urutan prioritas dan ketentuan teknisnya adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan dalam keputusan ini:
29 Januari 2018 - SUHARSONO (BUPATI BANTUL)
.