| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 94 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk memastikan adanya acuan yang jelas dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah dan sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan untuk tahun anggaran 2019.
Dokumen ini mengatur tentang pembentukan Tim Penyusun dengan susunan personalia yang melibatkan berbagai tingkatan jabatan di lingkungan dinas. Struktur utama tim ini meliputi:
Prioritas utama dari tim yang dibentuk adalah penyelesaian dokumen perencanaan dinas agar sinkron dengan visi pembangunan daerah. Ketentuan teknis yang diatur adalah:
Keputusan ini menetapkan bahwa aturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat larangan pidana khusus dalam dokumen ini, namun secara administratif ditegaskan bahwa susunan personalia dalam lampiran bersifat mengikat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan Bupati. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD, dan Kepala Bappeda untuk keperluan pengawasan dan koordinasi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.