Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 94

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 94
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk memastikan adanya acuan yang jelas dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah dan sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan untuk tahun anggaran 2019.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur tentang pembentukan Tim Penyusun dengan susunan personalia yang melibatkan berbagai tingkatan jabatan di lingkungan dinas. Struktur utama tim ini meliputi:

  • Ketua yang dijabat oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul.
  • Sekretaris yang dijabat oleh Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul.
  • Koordinator Kelompok Kerja yang terbagi menjadi bidang Koperasi, Usaha Mikro, Sarana dan Infrastruktur Industri, serta Produk Industri.
  • Tim Pendukung yang terdiri dari pengumpul data, informasi, dan staf sekretariat untuk kelancaran administrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari tim yang dibentuk adalah penyelesaian dokumen perencanaan dinas agar sinkron dengan visi pembangunan daerah. Ketentuan teknis yang diatur adalah:

  1. Tugas utama tim adalah menyusun dokumen Rencana Kerja (RENJA) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Bantul Tahun 2019.
  2. Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  3. Penyusunan harus mengikuti tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa aturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat larangan pidana khusus dalam dokumen ini, namun secara administratif ditegaskan bahwa susunan personalia dalam lampiran bersifat mengikat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan Bupati. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD, dan Kepala Bappeda untuk keperluan pengawasan dan koordinasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.