Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 95

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 95
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja (Renja) bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Peraturan ini bersifat penetapan tim kerja baru yang bertujuan untuk memenuhi kewajiban Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun acuan rencana kegiatan tahunan yang sistematis dan terukur sesuai dengan tata kelola pemerintahan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan mandat yang diberikan kepada tim terpilih dalam menyusun perencanaan teknis. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Pembentukan Tim Penyusun Renja yang terdiri dari unsur pimpinan dan staf ahli di lingkungan Dinas Kesehatan.
  • Tugas utama tim adalah merumuskan dokumen Rencana Kerja yang akan menjadi panduan operasional layanan kesehatan di Kabupaten Bantul.
  • Penetapan landasan hukum yang mengacu pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan aturan mengenai pemerintahan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim penyusun diwajibkan mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Ketua tim dijabat oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, didampingi oleh Sekretaris Dinas.
  2. Tim dibagi menjadi kelompok kerja teknis yang mencakup Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, serta Bidang Sumber Daya Kesehatan.
  3. Setiap kelompok kerja dikoordinasi oleh Kepala Bidang terkait dengan anggota yang terdiri dari para Kepala Seksi untuk memastikan data teknis terakomodasi secara akurat.
  4. Seluruh pembiayaan yang muncul akibat penetapan tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai legalitas dan distribusi dokumen ini yang perlu diperhatikan:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran.
  • Wajib dilakukan koordinasi lintas instansi dengan menyampaikan salinan keputusan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kabupaten Bantul, dan Bappeda guna pengawasan administratif.
  • Tim dilarang melakukan penyusunan tanpa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah berlaku guna menjaga sinkronisasi kebijakan.

29 Januari 2018, SUHARSONO

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.