| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 95 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja (Renja) bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Peraturan ini bersifat penetapan tim kerja baru yang bertujuan untuk memenuhi kewajiban Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun acuan rencana kegiatan tahunan yang sistematis dan terukur sesuai dengan tata kelola pemerintahan daerah.
Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan mandat yang diberikan kepada tim terpilih dalam menyusun perencanaan teknis. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim penyusun diwajibkan mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai legalitas dan distribusi dokumen ini yang perlu diperhatikan:
29 Januari 2018, SUHARSONO
.