Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 99

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN FORMASI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 99
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Formasi CPNS

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa kebutuhan jumlah dan kualitas pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan beban kerja dan jenis tugas yang ada pada tahun 2018.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur Tim Penyusunan Formasi ASN yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pejabat teknis kepegawaian.
  • Tugas pokok tim adalah mengumpulkan bahan, melakukan penelitian mendalam, dan menyusun draf akhir formasi pegawai.
  • Tim dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Personalia tim melibatkan berbagai pejabat dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penyusunan formasi harus diprioritaskan berdasarkan analisis jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
  2. Tim teknis diwajibkan melakukan job analysis untuk menentukan kebutuhan rill pegawai di setiap lini organisasi.
  3. Prosedur penyusunan mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyampaian kebutuhan PNS tahun 2018.
  4. Susunan personalia tim mencakup jabatan pembina, penasehat, ketua, sekretaris, anggota, hingga staf sekretariat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala bentuk pendanaan dan biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini dilarang menggunakan sumber dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan memiliki sifat final untuk dilaksanakan oleh para pejabat yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan otoritas pengawas terkait lainnya untuk memastikan transparansi proses perencanaan aparatur daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.