| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN FORMASI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 99 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Formasi CPNS |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa kebutuhan jumlah dan kualitas pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan beban kerja dan jenis tugas yang ada pada tahun 2018.
Segala bentuk pendanaan dan biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini dilarang menggunakan sumber dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan memiliki sifat final untuk dilaksanakan oleh para pejabat yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan otoritas pengawas terkait lainnya untuk memastikan transparansi proses perencanaan aparatur daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.