Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 100

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MANAJEMEN INVESTASI
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 100
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2018 menetapkan pembentukan Tim Peningkatan Manajemen Investasi sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal atas penempatan uang daerah pada instrumen perbankan, serta menciptakan sinergi dengan penyerapan anggaran belanja daerah.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki wewenang dan tanggung jawab teknis dalam mengelola investasi daerah. Fokus utama tim meliputi perencanaan pendapatan dari sektor perbankan, penyiapan materi Memorandum of Understanding (MoU), serta melakukan evaluasi komprehensif terhadap usulan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT Bank BPD DIY. Selain itu, tim bertugas melakukan pengawasan administratif melalui penatausahaan pendapatan agar tercatat secara akurat dalam sistem keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim wajib mengikuti urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Merencanakan target pendapatan yang bersumber dari penempatan uang daerah dalam bentuk deposito dan giro.
  2. Menerima dan mencermati proposal kerjasama yang diajukan oleh mitra perbankan untuk memastikan keuntungan bagi daerah.
  3. Menyusun telaah teknis berkaitan dengan adanya penawaran penempatan uang daerah dari pihak ketiga.
  4. Melakukan rekonsiliasi bunga secara rutin untuk sinkronisasi data bank dengan catatan daerah.
  5. Memastikan seluruh pembiayaan kegiatan tim dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mewajibkan tim untuk memberikan laporan pertanggungjawaban secara langsung kepada Bupati Bantul. Susunan personalia tim melibatkan koordinasi lintas sektoral yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Ketua dan Kepala BKAD sebagai Sekretaris. Ketentuan khusus dalam keputusan ini menegaskan bahwa tim harus bertindak sebagai filter dalam mencermati setiap risiko investasi dan permintaan modal guna melindungi aset daerah. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.