Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 149

Tentang NILAI DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 149
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword NILAI DAN KELAS JABATAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2018 merupakan instrumen hukum yang menetapkan standar Nilai dan Kelas Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembinaan pegawai melalui analisis dan evaluasi jabatan yang selaras dengan perubahan susunan organisasi daerah. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang secara resmi menggantikan dan mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2015.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur berbagai aspek teknis mengenai kedudukan aparatur sipil negara dalam organisasi, yang meliputi:

  • Penerapan metode Factor Evaluation System (FES) sebagai instrumen untuk menilai jabatan secara sistematis.
  • Penetapan Nilai Jabatan yang merupakan hasil kumulatif dari berbagai faktor jabatan yang memengaruhi jenjang posisi.
  • Pengelompokan Kelas Jabatan untuk menentukan tingkatan jabatan berdasarkan skor evaluasi yang diperoleh.
  • Klasifikasi jabatan yang mencakup Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu (keahlian khusus dengan angka kredit), dan Jabatan Fungsional Umum (berdasarkan keterampilan tertentu).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penerapan nilai dan kelas jabatan diprioritaskan sebagai landasan operasional untuk berbagai kebijakan kepegawaian dan anggaran daerah sebagai berikut:

  1. Menjadi dasar utama dalam perhitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai.
  2. Digunakan dalam penyusunan Peta Jabatan, struktur organisasi, dan penyusunan formasi kebutuhan pegawai.
  3. Menjadi acuan teknis dalam proses pengangkatan, mutasi, serta redistribusi pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
  4. Evaluasi pada Jabatan Struktural dilakukan berdasarkan 6 faktor, termasuk ruang lingkup dampak program, pengaturan organisasi, dan wewenang manajerial.
  5. Evaluasi pada Jabatan Fungsional dilakukan berdasarkan 9 faktor, meliputi pengetahuan yang dibutuhkan, kompleksitas, pedoman, hubungan personal, hingga kondisi lingkungan pekerjaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Pencabutan Aturan: Dengan diberlakukannya dokumen ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2015 tentang Nilai dan Kelas Jabatan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Lampiran Spesifik: Seluruh rincian nilai jabatan diatur secara mendalam dalam empat lampiran utama, yaitu Buku I (Struktural), Buku II (Fungsional), Buku III (Pelaksana), dan Buku IV (CPNS).
  • Masa Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan untuk menjamin kepastian tata kelola birokrasi dan administrasi kepegawaian daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.