Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 149

Tentang NILAI DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 149
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword NILAI DAN KELAS JABATAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2018 ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur Nilai dan Kelas Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai instrumen pembinaan pegawai. Peraturan ini hadir untuk menyesuaikan jabatan-jabatan yang ada dengan perubahan susunan organisasi daerah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi jabatan (job value dan job class). Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2015.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat ketentuan teknis mengenai klasifikasi dan evaluasi jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di tingkat daerah, yang meliputi:

  • Definisi Nilai Jabatan sebagai nilai kumulatif dari faktor-faktor jabatan yang mempengaruhi jenjang jabatan.
  • Definisi Kelas Jabatan sebagai pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai hasil evaluasi.
  • Penerapan Evaluasi Jabatan secara sistematis menggunakan metode Factor Evaluation System (FES) atau Sistem Evaluasi Faktor.
  • Pembagian kriteria penilaian menjadi dua kategori utama, yakni Jabatan Struktural (6 faktor penilaian) dan Jabatan Fungsional (9 faktor penilaian).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Nilai dan kelas jabatan yang diatur dalam peraturan ini diprioritaskan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan kepegawaian dan anggaran sebagai berikut:

  1. Dasar penyusunan dan penyempurnaan peta jabatan serta struktur organisasi.
  2. Landasan dalam pengangkatan pegawai dalam jabatan, mutasi, dan redistribusi pegawai.
  3. Acuan teknis untuk melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  4. Dasar perumusan pengembangan pegawai dan penyusunan formasi.
  5. Dasar hukum utama dalam pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai.

Faktor penilaian untuk jabatan fungsional mencakup aspek teknis seperti pengetahuan yang dibutuhkan, kompleksitas, persyaratan fisik, hingga lingkungan pekerjaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Ketentuan mengenai rincian nilai dan kelas untuk setiap posisi jabatan secara spesifik diatur dalam empat buku lampiran (Jabatan Struktural, Fungsional, Pelaksana, dan CPNS) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2015 tentang Nilai dan Kelas Jabatan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan agar dapat segera digunakan dalam manajemen sumber daya manusia di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.