| Tentang | NILAI DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 149 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | NILAI DAN KELAS JABATAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2018 ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur Nilai dan Kelas Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai instrumen pembinaan pegawai. Peraturan ini hadir untuk menyesuaikan jabatan-jabatan yang ada dengan perubahan susunan organisasi daerah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi jabatan (job value dan job class). Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2015.
Dokumen ini memuat ketentuan teknis mengenai klasifikasi dan evaluasi jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di tingkat daerah, yang meliputi:
Nilai dan kelas jabatan yang diatur dalam peraturan ini diprioritaskan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan kepegawaian dan anggaran sebagai berikut:
Faktor penilaian untuk jabatan fungsional mencakup aspek teknis seperti pengetahuan yang dibutuhkan, kompleksitas, persyaratan fisik, hingga lingkungan pekerjaan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.