Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 149

Tentang NILAI DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 149
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword NILAI DAN KELAS JABATAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2018 ditetapkan untuk mengatur standar Nilai Jabatan (job value) dan Kelas Jabatan (job class) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk pembinaan pegawai dan penyesuaian terhadap perubahan susunan organisasi daerah. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2015.

Poin-Poin Utama

  • Nilai Jabatan adalah nilai kumulatif dari faktor-faktor jabatan yang menentukan tinggi rendahnya jenjang jabatan seseorang.
  • Kelas Jabatan merupakan tingkatan jabatan yang ditentukan berdasarkan akumulasi nilai jabatan untuk keperluan pengelompokan tingkat organisasi.
  • Penerapan nilai dan kelas jabatan ini menjadi landasan hukum utama untuk:
    • Penyusunan peta jabatan dan struktur organisasi.
    • Proses pengangkatan, mutasi, dan redistribusi pegawai.
    • Analisis beban kerja dan perumusan pengembangan karier.
    • Dasar perhitungan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Evaluasi jabatan dalam peraturan ini wajib dilaksanakan dengan metode Factor Evaluation System (FES). Urutan kriteria dan faktor teknis yang dinilai meliputi:

  1. Jabatan Struktural: Dinilai berdasarkan 6 faktor utama, yaitu ruang lingkup dan dampak program, pengaturan organisasi, wewenang manajerial, hubungan personal, kesulitan pengarahan pekerjaan, serta kondisi lingkungan kerja khusus.
  2. Jabatan Fungsional: Dinilai berdasarkan 9 faktor teknis, termasuk pengetahuan yang dibutuhkan, pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas, ruang lingkup dan dampak, hingga persyaratan fisik yang diperlukan.
  3. Penentuan skor akhir untuk setiap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul tercantum secara rinci dalam Lampiran I, II, III, dan IV dokumen ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka seluruh ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2015 dilarang untuk dipergunakan kembali sebagai dasar hukum dan dinyatakan tidak berlaku. Segala penyesuaian jabatan dan pemberian tunjangan harus mengikuti standar nilai yang baru guna memastikan kepastian hukum dan keadilan organisasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.