| Tentang | NILAI DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 149 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | NILAI DAN KELAS JABATAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2018 ditetapkan untuk mengatur standar Nilai Jabatan (job value) dan Kelas Jabatan (job class) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk pembinaan pegawai dan penyesuaian terhadap perubahan susunan organisasi daerah. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2015.
Evaluasi jabatan dalam peraturan ini wajib dilaksanakan dengan metode Factor Evaluation System (FES). Urutan kriteria dan faktor teknis yang dinilai meliputi:
Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka seluruh ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2015 dilarang untuk dipergunakan kembali sebagai dasar hukum dan dinyatakan tidak berlaku. Segala penyesuaian jabatan dan pemberian tunjangan harus mengikuti standar nilai yang baru guna memastikan kepastian hukum dan keadilan organisasi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.