Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 150

Tentang STANDAR PEKERJAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 150
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 150 Tahun 2018 diterbitkan untuk memberikan pedoman resmi dalam pelaksanaan pekerjaan serta penilaian dan evaluasi rencana maupun realisasi kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan status penyempurnaan yang secara resmi mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2016 agar standar yang digunakan lebih relevan dengan perkembangan situasi dan kondisi organisasi perangkat daerah saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur isi teknis mengenai standarisasi aktivitas pegawai melalui definisi dan klasifikasi yang jelas, di antaranya:

  • Pekerjaan merupakan aktivitas dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan.
  • Poin Pekerjaan adalah jumlah nilai yang diberikan kepada pegawai atas pelaksanaan suatu tugas sebagai dasar penilaian kinerja.
  • Hasil Kerja didefinisikan sebagai output barang atau jasa yang nyata dari pelaksanaan pekerjaan.
  • Bukti Pelaksanaan Pekerjaan menjadi syarat mutlak untuk menyatakan kebenaran bahwa suatu pekerjaan telah diselesaikan.
  • Klasifikasi jabatan mencakup Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu, dan Jabatan Fungsional Umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah rincian 831 jenis pekerjaan yang diprioritaskan pada standarisasi waktu dan bobot nilai. Beberapa ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Kelompok Manajerial: Supervisi langsung oleh pejabat eselon II hingga V dengan penghitungan poin yang dipengaruhi oleh rata-rata kinerja bawahan dan persentase kehadiran di lokasi kerja.
  2. Kelompok Perencanaan: Mencakup penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), dan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR) dengan alokasi waktu yang sangat spesifik (misal: 1.980 menit untuk draft Renstra).
  3. Administrasi Keuangan: Pengelolaan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), penyusunan RKA, DPA, hingga proses verifikasi bukti pembayaran.
  4. Pelayanan Teknis: Standarisasi pekerjaan di bidang kesehatan hewan, pengolahan data penelitian, pengelolaan perpustakaan, hingga operasional alat berat dan pemadam kebakaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus guna menjamin kualitas birokrasi, yaitu:

  • Larangan Ketidakefisienan: Standar disusun secara ketat untuk menghindari kegagalan, kesalahan, keraguan, duplikasi, dan ketidakefisienan dalam bekerja.
  • Ketentuan Pembagian Poin: Jika suatu pekerjaan dokumen (seperti penyusunan RPJMD atau RKPD) dikerjakan oleh sebuah tim, maka Jumlah Poin wajib dibagi rata sesuai dengan jumlah personel yang terlibat dalam tim tersebut.
  • Aturan Peralihan: Segala ketentuan yang bertentangan dengan standar baru ini dalam aturan lama otomatis tidak berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.