| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Insentif Pajak Daerah 2019 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pemberian tambahan penghasilan berupa insentif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah di Kabupaten Bantul. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam memungut pajak serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini merupakan aturan baru untuk tahun anggaran 2019 yang sekaligus mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2018.
Pajak daerah yang diatur mencakup berbagai jenis, mulai dari Pajak Hotel, Restoran, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Insentif diberikan kepada individu atau instansi yang berkontribusi dalam rangkaian kegiatan pemungutan, mulai dari penghimpunan data objek pajak hingga pengawasan penyetoran. Penerima insentif yang ditetapkan secara proporsional meliputi:
Pelaksanaan pemberian insentif dilakukan secara triwulanan yang disesuaikan dengan pencapaian target dalam APBD. Adapun rincian persentase dan prioritas alokasinya adalah sebagai berikut:
Insentif hanya dapat dibayarkan pada awal triwulan berikutnya apabila target penerimaan pajak yang telah ditentukan untuk masing-masing jenis pajak (seperti target persentase akumulatif triwulanan) telah terpenuhi. Jika target tidak tercapai, maka insentif tidak dapat diberikan sesuai periode tersebut. Ketentuan mengenai penerima secara nominal akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati dan Keputusan Kepala Perangkat Daerah. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.