Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 5

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Insentif Pajak Daerah 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pemberian tambahan penghasilan berupa insentif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah di Kabupaten Bantul. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam memungut pajak serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini merupakan aturan baru untuk tahun anggaran 2019 yang sekaligus mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2018.

Poin-Poin Utama

Pajak daerah yang diatur mencakup berbagai jenis, mulai dari Pajak Hotel, Restoran, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Insentif diberikan kepada individu atau instansi yang berkontribusi dalam rangkaian kegiatan pemungutan, mulai dari penghimpunan data objek pajak hingga pengawasan penyetoran. Penerima insentif yang ditetapkan secara proporsional meliputi:

  • Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab utama keuangan daerah.
  • Pejabat dan pegawai pada Perangkat Daerah pelaksana pemungutan pajak.
  • Pihak lain atau tenaga lapangan yang membantu proses pemungutan pajak di daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian insentif dilakukan secara triwulanan yang disesuaikan dengan pencapaian target dalam APBD. Adapun rincian persentase dan prioritas alokasinya adalah sebagai berikut:

  1. Alokasi insentif untuk Triwulan I, II, dan III ditetapkan sebesar 5% dari rencana penerimaan tiap jenis pajak.
  2. Alokasi insentif untuk Triwulan IV ditetapkan sebesar 4,99% dari rencana penerimaan.
  3. Bagian insentif untuk Bupati sebesar 4,99% dan untuk Wakil Bupati sebesar 4,07%.
  4. Perangkat Daerah pemungut pajak selain PBB mendapat alokasi 90,94%, sementara pemungut PBB mendapat 85,94%.
  5. Pemungut PBB pada tingkat Desa dan tenaga bantuan lainnya mendapatkan alokasi khusus sebesar 5%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Insentif hanya dapat dibayarkan pada awal triwulan berikutnya apabila target penerimaan pajak yang telah ditentukan untuk masing-masing jenis pajak (seperti target persentase akumulatif triwulanan) telah terpenuhi. Jika target tidak tercapai, maka insentif tidak dapat diberikan sesuai periode tersebut. Ketentuan mengenai penerima secara nominal akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati dan Keputusan Kepala Perangkat Daerah. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.