Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 18

Tentang KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Februari 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Februari 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2019 merupakan peraturan baru yang ditetapkan dengan tujuan untuk mendorong efektivitas diseminasi informasi kepada masyarakat melalui pemberdayaan lembaga komunikasi pedesaan. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) guna mendukung visi pembangunan daerah menuju Bantul Smart City.

Poin-Poin Utama

  • Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga komunikasi yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif dalam pengelolaan informasi.
  • Maksud pembentukan KIM adalah untuk mewujudkan jejaring informasi, mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi, serta meningkatkan kecerdasan publik dalam mengonsumsi informasi.
  • Fungsi utama KIM mencakup peran sebagai wahana informasi antar anggota, mitra dialog pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, serta sarana peningkatan literasi media.
  • KIM bertugas mengelola dan mendayagunakan informasi untuk mengatasi kesenjangan komunikasi serta mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, dan peka informasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pembentukan KIM diprioritaskan atas inisiatif masyarakat dan dapat dilaksanakan di tingkat desa.
  2. Secara administratif, pembentukan KIM di tingkat desa ditetapkan melalui Keputusan Lurah Desa.
  3. Forum KIM tingkat daerah (Kabupaten) dibentuk dengan anggota perwakilan KIM tingkat desa dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
  4. Pengembangan kapasitas KIM dilakukan melalui tiga langkah teknis yaitu sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan diseminasi informasi secara timbal balik.
  5. Penyelenggaraan kegiatan dapat dilakukan secara mandiri atau melalui kemitraan dengan lembaga media tradisional dan lembaga komunikasi lainnya sesuai pedoman Dinas Komunikasi dan Informatika.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • KIM wajib menjaga prinsip kemandirian, yang berarti lembaga ini harus bebas dan dilarang terkait dengan kepentingan politik apapun.
  • Operasional KIM bersifat swadaya, di mana dana kegiatan berasal dari, oleh, dan untuk kepentingan anggota kelompok tersebut.
  • Prinsip penyelenggaraan KIM harus memenuhi unsur sinergitas, terstruktur, terukur, terintegrasi, partisipatif, berkelanjutan, dan kemitraan berdasarkan asas kepercayaan.
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja KIM dilakukan secara berkala oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Februari 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.