Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 24

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK HIBURAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Maret 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Perbup Pengelolaan Pajak Hiburan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2019 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian regulasi menyusul adanya perubahan kebijakan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman teknis terbaru bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola administrasi pajak di sektor hiburan.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar difokuskan pada Pasal 2 yang merinci tata cara pendataan subjek dan objek pajak. Pemerintah daerah melakukan pendataan dengan memberikan formulir resmi kepada penyelenggara hiburan. Jenis hiburan yang diatur sebagai objek pajak meliputi:

  • Tontonan film dan pagelaran kesenian (musik, tari, dan/atau busana).
  • Kontes kecantikan, binaraga, pameran, serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
  • Hiburan malam seperti diskotik, karaoke, dan klab malam.
  • Permainan ketangkasan, bilyar, bowling, pacuan kuda, dan balapan kendaraan bermotor.
  • Jasa relaksasi dan kebugaran meliputi panti pijat, refleksi, mandi uap atau spa, serta fitness centre.
  • Pertandingan olahraga.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah memprioritaskan validitas data melalui prosedur pengisian dokumen yang ketat. Langkah-langkah pelaksanaan pendataan diatur sebagai berikut:

  1. Penyampaian formulir pendataan kepada orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  2. Pengisian formulir oleh wajib pajak atau kuasanya secara jelas, benar, dan lengkap.
  3. Penandatanganan formulir secara resmi sebagai bukti pertanggungjawaban data.
  4. Pendaftaran subjek pajak untuk menjadi Wajib Pajak Daerah berdasarkan formulir yang telah divalidasi.
  5. Penggunaan format formulir baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I peraturan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penyelenggara hiburan dilarang memberikan informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap dalam proses pendataan, karena formulir tersebut menjadi dasar hukum penetapan kewajiban pajak. Peraturan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 1 Maret 2019. Segala teknis pengelolaan yang tidak diatur dalam perubahan ini tetap merujuk pada peraturan induk yang lama sepanjang tidak bertentangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.