| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK HIBURAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 24 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Maret 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Perbup Pengelolaan Pajak Hiburan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2019 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian regulasi menyusul adanya perubahan kebijakan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman teknis terbaru bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola administrasi pajak di sektor hiburan.
Perubahan mendasar difokuskan pada Pasal 2 yang merinci tata cara pendataan subjek dan objek pajak. Pemerintah daerah melakukan pendataan dengan memberikan formulir resmi kepada penyelenggara hiburan. Jenis hiburan yang diatur sebagai objek pajak meliputi:
Pemerintah daerah memprioritaskan validitas data melalui prosedur pengisian dokumen yang ketat. Langkah-langkah pelaksanaan pendataan diatur sebagai berikut:
Penyelenggara hiburan dilarang memberikan informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap dalam proses pendataan, karena formulir tersebut menjadi dasar hukum penetapan kewajiban pajak. Peraturan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 1 Maret 2019. Segala teknis pengelolaan yang tidak diatur dalam perubahan ini tetap merujuk pada peraturan induk yang lama sepanjang tidak bertentangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.