Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 104

Tentang PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 104
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pengembangan sektor riil serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui tata kelola penyaluran kredit yang lebih efektif, luas, dan transparan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi yang memiliki susunan personalia lintas sektor, mulai dari jajaran sekretariat daerah hingga pimpinan lembaga perbankan. Tugas utama dari tim ini meliputi:

  • Melakukan inventarisasi data calon debitur potensial yang layak mendapatkan pembiayaan melalui skema KUR.
  • Mengelola dan mengunggah data calon debitur yang diprioritaskan ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
  • Menjalin koordinasi pelaksanaan dengan berbagai pihak terkait guna sinkronisasi penyaluran kredit.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam operasionalnya, tim ini mengikuti urutan tanggung jawab dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Pengarah yang dijabat oleh Sekretaris Daerah bertugas memberikan arahan strategis kepada unsur pelaksana dalam menjalankan program.
  2. Pelaksana diwajibkan melakukan monitoring khusus terhadap penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
  3. Tim wajib melaporkan hasil pelaksanaan KUR kepada Tim Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
  4. Setiap hasil kegiatan tim harus dilaporkan secara resmi kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja.
  5. Segala pembiayaan yang muncul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan penting dan aturan khusus dalam keputusan ini:

  • Tim dalam melaksanakan tugasnya dilarang melampaui kewenangan yang telah ditetapkan dan wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Proses input data ke dalam sistem SIKP harus dilakukan secara akurat untuk memastikan bahwa calon debitur yang masuk adalah pihak yang benar-benar diprioritaskan.
  • Keputusan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan dan melibatkan berbagai instansi teknis termasuk Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian serta lembaga perbankan seperti PT. BRI, Bank Mandiri, BNI, dan Bank BPD DIY untuk memastikan akses modal masyarakat terjamin.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.