| Tentang | PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 104 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pengembangan sektor riil serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui tata kelola penyaluran kredit yang lebih efektif, luas, dan transparan.
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi yang memiliki susunan personalia lintas sektor, mulai dari jajaran sekretariat daerah hingga pimpinan lembaga perbankan. Tugas utama dari tim ini meliputi:
Dalam operasionalnya, tim ini mengikuti urutan tanggung jawab dan prosedur teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa catatan penting dan aturan khusus dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.