Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 105

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 105
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim kerja internal pada instansi daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kewajiban Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kegiatan tahunan sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sistematis.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik mengatur pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Bantul untuk tahun 2019. Tim ini bertanggung jawab penuh dalam merumuskan dokumen Rencana Kerja (RENJA) yang akan menjadi acuan teknis operasional dinas. Struktur tim dipimpin langsung oleh Kepala Dinas dengan melibatkan berbagai unsur sekretariat dan bidang teknis di lingkungan dinas tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki fokus kerja pada beberapa bidang prioritas dan dukungan teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana bidang Pengendalian Penduduk dan Ketahanan Kesejahteraan Keluarga.
  2. Penyusunan rencana bidang Keluarga Berencana.
  3. Penyusunan rencana bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  4. Kelompok kerja khusus untuk Pengumpulan Data dan Informasi sebagai dasar perencanaan.
  5. Dukungan administratif oleh unit Staf Sekretariat.

Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaksanaan tugas tim harus sesuai dengan susunan personalia yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, memberikan legalitas bagi tim untuk segera bekerja melakukan perencanaan partisipatif.
  • Pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Bantul, dan Bappeda Bantul wajib menerima salinan keputusan ini sebagai bentuk koordinasi lintas sektoral.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.