| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 105 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim kerja internal pada instansi daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kewajiban Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kegiatan tahunan sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sistematis.
Keputusan ini secara spesifik mengatur pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Bantul untuk tahun 2019. Tim ini bertanggung jawab penuh dalam merumuskan dokumen Rencana Kerja (RENJA) yang akan menjadi acuan teknis operasional dinas. Struktur tim dipimpin langsung oleh Kepala Dinas dengan melibatkan berbagai unsur sekretariat dan bidang teknis di lingkungan dinas tersebut.
Tim yang dibentuk memiliki fokus kerja pada beberapa bidang prioritas dan dukungan teknis sebagai berikut:
Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.