| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGARUSUTAMAAN GENDER |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 111 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2018 mengenai pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan serta memastikan kesetaraan dan keadilan gender terwujud secara integral mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan pemerintah daerah.
Kelompok kerja yang telah dibentuk diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul. Seluruh biaya operasional dan pelaksanaan tugas kelompok kerja ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi keberlanjutan program kesetaraan gender di daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.