Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 111

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGARUSUTAMAAN GENDER
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 111
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender secara integral, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan tim koordinasi lintas sektor yang bertugas mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program-program pembangunan. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan berbagai instansi teknis.
  • Penyusunan program kerja tahunan yang berfokus pada keadilan gender.
  • Fasilitasi penyusunan profil gender kabupaten untuk mendukung data perencanaan yang akurat.
  • Pelaksanaan sosialisasi dan advokasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai pentingnya perspektif gender.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, Pokja memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Promosi dan Fasilitasi: Mempromosikan Pengarusutamaan Gender (PUG) kepada masing-masing instansi pemerintah agar program kerja yang dihasilkan lebih inklusif.
  2. Anggaran Responsif Gender: Mendorong terwujudnya alokasi anggaran daerah yang memiliki perspektif gender melalui analisis anggaran yang mendalam oleh tim teknis.
  3. Rencana Aksi Daerah: Menyusun dokumen rencana aksi sebagai panduan implementasi PUG di tingkat kabupaten.
  4. Pemantauan: Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program di tiap OPD untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip kesetaraan gender.
  5. Penetapan Focal Point: Mendorong setiap instansi untuk menetapkan petugas khusus (focal point) sebagai penggerak utama di internal organisasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait operasional dan akuntabilitas tim ini:

  • Tanggung Jawab: Tim Pokja dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pendanaan: Segala biaya yang diperlukan untuk mendukung operasional tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Sifat Keputusan: Lampiran mengenai susunan personalia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini dan mencakup pejabat dari tingkat sekretaris daerah hingga kepala dinas terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.