Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 111

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGARUSUTAMAAN GENDER
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 111
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2018 mengenai pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan serta memastikan kesetaraan dan keadilan gender terwujud secara integral mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur organisasi Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang melibatkan berbagai unsur perangkat daerah.
  • Pemberian mandat untuk melakukan koordinasi dan integrasi program pembangunan agar senantiasa memiliki perspektif gender.
  • Pelaksanaan fungsi advokasi dan sosialisasi mengenai Pengarusutamaan Gender kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Penyusunan profil gender kabupaten untuk mendukung ketersediaan data yang akurat dalam perumusan kebijakan pembangunan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Mempromosikan dan memfasilitasi implementasi Pengarusutamaan Gender pada tiap-tiap organisasi perangkat daerah.
  2. Menyusun program kerja dan rencana kerja tahunan yang berfokus pada kesetaraan gender.
  3. Mendorong terwujudnya penyusunan anggaran daerah yang memiliki perspektif gender melalui analisis tim teknis.
  4. Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengarusutamaan Gender di tingkat kabupaten.
  5. Menetapkan focal point pada masing-masing organisasi perangkat daerah sebagai penggerak teknis di instansi masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Kelompok kerja yang telah dibentuk diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul. Seluruh biaya operasional dan pelaksanaan tugas kelompok kerja ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi keberlanjutan program kesetaraan gender di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.