| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGARUSUTAMAAN GENDER |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 111 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender secara integral, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan pembentukan tim koordinasi lintas sektor yang bertugas mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program-program pembangunan. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, Pokja memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait operasional dan akuntabilitas tim ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.