| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMER |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 113 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2018 merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 419 Tahun 2017 mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian administratif terhadap susunan personil pengelola anggaran agar sesuai dengan kondisi tata kelola terkini pada Tahun Anggaran 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur perubahan mendasar mengenai penunjukan individu yang memegang peran strategis dalam sistem budgeting dan perbendaharaan daerah, yang meliputi:
Prioritas utama dari keputusan ini adalah menjamin kelancaran administrasi keuangan daerah dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang ditunjuk wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keputusan ini memiliki ketentuan khusus di mana statusnya bersifat mengubah lampiran dari keputusan sebelumnya dan mulai berlaku secara sah pada saat tanggal ditetapkan. Segala kebijakan pengelolaan keuangan wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.