Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 113

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMER
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 113
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2018 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati sebelumnya Nomor 419 Tahun 2017. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian personel dalam struktur pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna menjamin kelancaran administrasi pada Tahun Anggaran 2018.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari peraturan ini berkaitan dengan pembaruan daftar pejabat yang mengelola anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perubahan ini dilakukan karena adanya pergantian personel atau mutasi jabatan pada posisi Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Dengan adanya keputusan ini, maka lampiran pada aturan lama dinyatakan berubah dan wajib mengikuti daftar personel terbaru yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah melegitimasi wewenang pejabat pengelola keuangan dalam melakukan penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Penunjukan pejabat dibagi ke dalam beberapa kategori teknis sebagai berikut:

  1. Pengguna Anggaran (PA);
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  3. Bendahara Pengeluaran;
  4. Bendahara Pengeluaran Pembantu;
  5. Bendahara Penerimaan.

Langkah pelaksanaan pengelolaan anggaran ini harus berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan dan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berlaku pada tahun berjalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam peraturan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:

  • Pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan pengelolaan keuangan yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 1 Februari 2018.
  • Segala perubahan yang terjadi setelah keputusan ini ditetapkan harus kembali melalui mekanisme legalitas formal oleh kepala daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.