Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 113

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMER
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 113
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2018 merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 419 Tahun 2017 mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian administratif terhadap susunan personil pengelola anggaran agar sesuai dengan kondisi tata kelola terkini pada Tahun Anggaran 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan mendasar mengenai penunjukan individu yang memegang peran strategis dalam sistem budgeting dan perbendaharaan daerah, yang meliputi:

  • Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemegang otoritas penggunaan dana.
  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
  • Bendahara Pengeluaran Pembantu pada berbagai unit kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari keputusan ini adalah menjamin kelancaran administrasi keuangan daerah dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan pergantian personil secara spesifik pada jabatan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  2. Menetapkan lampiran baru yang memuat daftar nama pejabat yang ditunjuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan induk.
  3. Memastikan seluruh proses penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang ditunjuk wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keputusan ini memiliki ketentuan khusus di mana statusnya bersifat mengubah lampiran dari keputusan sebelumnya dan mulai berlaku secara sah pada saat tanggal ditetapkan. Segala kebijakan pengelolaan keuangan wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.