Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 113

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMER
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 113
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 419 Tahun 2017. Tujuan utama dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atau pemutakhiran terhadap penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2018 dikarenakan adanya perubahan personil pada unit kerja tertentu.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari peraturan ini mencakup perubahan daftar pejabat yang diberikan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:

  • Perubahan susunan personil khususnya pada jabatan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Penyesuaian lampiran keputusan lama agar tetap relevan dengan kondisi riil personil yang bertugas.
  • Legalitas bagi pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas administratif dan operasional keuangan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menetapkan hierarki dan fungsi teknis pengelola anggaran dalam rangka memastikan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Daftar prioritas jabatan yang diatur meliputi:

  1. Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan tertinggi atas penggunaan anggaran di perangkat daerah.
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pejabat yang membantu pelaksanaan tugas PA.
  3. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang bertanggung jawab atas pengelolaan uang belanja daerah.
  4. Bendahara Penerimaan yang bertugas mengelola seluruh pendapatan daerah di tingkat OPD.
  5. Langkah pelaksanaan anggaran wajib merujuk pada dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen anggaran yang setara.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan khusus ini, ditekankan bahwa lampiran baru yang berisi nama-nama pejabat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini. Pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan penyimpangan dari pedoman penatausahaan keuangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menggantikan ketentuan personalia yang lama pada unit kerja terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.