| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMER |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 113 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 419 Tahun 2017. Tujuan utama dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atau pemutakhiran terhadap penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2018 dikarenakan adanya perubahan personil pada unit kerja tertentu.
Isi mendasar dari peraturan ini mencakup perubahan daftar pejabat yang diberikan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:
Dokumen ini menetapkan hierarki dan fungsi teknis pengelola anggaran dalam rangka memastikan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Daftar prioritas jabatan yang diatur meliputi:
Dalam ketentuan khusus ini, ditekankan bahwa lampiran baru yang berisi nama-nama pejabat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini. Pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan penyimpangan dari pedoman penatausahaan keuangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menggantikan ketentuan personalia yang lama pada unit kerja terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.