| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMER |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 113 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2018 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati sebelumnya Nomor 419 Tahun 2017. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian personel dalam struktur pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna menjamin kelancaran administrasi pada Tahun Anggaran 2018.
Isi mendasar dari peraturan ini berkaitan dengan pembaruan daftar pejabat yang mengelola anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perubahan ini dilakukan karena adanya pergantian personel atau mutasi jabatan pada posisi Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Dengan adanya keputusan ini, maka lampiran pada aturan lama dinyatakan berubah dan wajib mengikuti daftar personel terbaru yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Fokus utama peraturan ini adalah melegitimasi wewenang pejabat pengelola keuangan dalam melakukan penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Penunjukan pejabat dibagi ke dalam beberapa kategori teknis sebagai berikut:
Langkah pelaksanaan pengelolaan anggaran ini harus berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan dan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berlaku pada tahun berjalan.
Dalam peraturan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.