| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN BANTUL SMART CITY |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 114 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mendukung keberhasilan pembangunan Bantul Smart City. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mempercepat implementasi konsep kota cerdas di Kabupaten Bantul melalui koordinasi lintas sektor yang terintegrasi dan sistematis.
Keputusan ini merinci tugas dan tanggung jawab Tim Percepatan Pembangunan dalam mengelola program Smart City, yang meliputi beberapa poin fundamental sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim dibagi ke dalam struktur organisasi yang memiliki urutan prioritas peran sebagai berikut:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
Dalam melaksanakan kewajibannya, Tim Percepatan secara organisatoris bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik serta Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini memastikan bahwa seluruh proses pembangunan kota cerdas harus tetap menjaga aspek transparansi dan akuntabilitas informasi sesuai hukum yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.