Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 114

Tentang PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN BANTUL SMART CITY
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 114
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mendukung keberhasilan pembangunan Bantul Smart City. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mempercepat implementasi konsep kota cerdas di Kabupaten Bantul melalui koordinasi lintas sektor yang terintegrasi dan sistematis.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci tugas dan tanggung jawab Tim Percepatan Pembangunan dalam mengelola program Smart City, yang meliputi beberapa poin fundamental sebagai berikut:

  • Melakukan inventarisasi permasalahan dan mengidentifikasi potensi sumber daya daerah yang mendukung rencana penerapan Smart City.
  • Menyusun perencanaan awal mengenai program-program yang akan dijalankan.
  • Memfasilitasi pembentukan Dewan Smart City sebagai badan pertimbangan strategis.
  • Memfasilitasi penyusunan masterplan (rencana induk) pembangunan Bantul Smart City agar memiliki arah pembangunan yang jelas.
  • Mengoordinasikan langkah-langkah pelaksanaan dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim dibagi ke dalam struktur organisasi yang memiliki urutan prioritas peran sebagai berikut:

  1. Pembina: Dijabat oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul sebagai penanggung jawab tertinggi.
  2. Pengarah: Melibatkan Sekretaris Daerah serta para Asisten Sekretariat Daerah untuk memberikan arahan strategis.
  3. Koordinator: Dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai penggerak teknis.
  4. Anggota: Melibatkan pimpinan dinas terkait, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam melaksanakan kewajibannya, Tim Percepatan secara organisatoris bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik serta Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini memastikan bahwa seluruh proses pembangunan kota cerdas harus tetap menjaga aspek transparansi dan akuntabilitas informasi sesuai hukum yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.