Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 118

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR MUHAMMADIYAH BANTUL KOTA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 118
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2018 merupakan peraturan baru yang secara spesifik menetapkan pendirian fasilitas literasi di lingkungan pendidikan dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dan mendukung proses pembelajaran dengan cara melengkapi berbagai sumber belajar melalui pendirian perpustakaan sekolah yang terstandarisasi di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan identitas dan legalitas perpustakaan sekolah dengan rincian sebagai berikut:

  • Pendirian Perpustakaan: Secara resmi mendirikan perpustakaan pada Sekolah Dasar Muhammadiyah Bantul Kota.
  • Identitas Nama: Perpustakaan tersebut diberi nama resmi “MUBATA”.
  • Kedudukan Geografis: Perpustakaan berlokasi di Jln. KH. Agus Salim, Nomor 97 C Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, pendirian dan pengelolaan perpustakaan ini harus mengacu pada urutan prioritas standar nasional dan daerah sebagai berikut:

  1. Penerapan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sesuai dengan aturan Perpustakaan Nasional.
  2. Kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 terkait tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang baik.
  3. Penyelarasan dengan kebijakan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di tingkat kabupaten agar perpustakaan berfungsi optimal sebagai penunjang kurikulum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menetapkan beberapa ketentuan administratif dan operasional yang bersifat mengikat:

  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, yakni sejak awal Februari 2018.
  • Pengawasan Instansi: Terdapat kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur DIY, Dinas Dikpora, dan Bappeda Kabupaten Bantul untuk memastikan integrasi program pembangunan daerah.
  • Kepastian Hukum: Segala bentuk operasional perpustakaan harus tunduk pada guideline teknis yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati mengenai pedoman pelaksanaan perpustakaan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.