| Tentang | PENDIRIAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR MUHAMMADIYAH BANTUL KOTA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 118 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2018 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan pada jenjang pendidikan dasar. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan serta melengkapi sumber belajar bagi siswa di lingkungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Isi mendasar dari keputusan ini adalah peresmian berdirinya fasilitas literasi sekolah dengan rincian identitas sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan operasionalnya, perpustakaan ini wajib mengikuti standar dan urutan ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu:
Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi, di antaranya kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta Inspektorat Kabupaten Bantul. Tidak ada aturan peralihan khusus yang disebutkan, sehingga unit perpustakaan dapat langsung beroperasi setelah keputusan ini ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2018
BUPATI BANTUL, SUHARSONO
.