Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 118

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR MUHAMMADIYAH BANTUL KOTA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 118
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2018 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan pada jenjang pendidikan dasar. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan serta melengkapi sumber belajar bagi siswa di lingkungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini adalah peresmian berdirinya fasilitas literasi sekolah dengan rincian identitas sebagai berikut:

  • Nama lembaga: Perpustakaan Sekolah Dasar Muhammadiyah Bantul Kota.
  • Nama resmi unit: “MUBATA”.
  • Tujuan pendirian: Sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penyediaan berbagai sumber belajar yang terorganisir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan operasionalnya, perpustakaan ini wajib mengikuti standar dan urutan ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Memenuhi Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sesuai Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 007 Tahun 2012.
  2. Mengikuti pedoman penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.
  3. Berlokasi dan berkedudukan secara resmi di Jln. KH. Agus Salim, Nomor 97 C Bantul.
  4. Manajemen perpustakaan berada di bawah pembinaan Dinas Dikpora Kabupaten Bantul untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan pendidikan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi, di antaranya kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta Inspektorat Kabupaten Bantul. Tidak ada aturan peralihan khusus yang disebutkan, sehingga unit perpustakaan dapat langsung beroperasi setelah keputusan ini ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2018

BUPATI BANTUL, SUHARSONO

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.