Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 118

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR MUHAMMADIYAH BANTUL KOTA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 118
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur tentang pendirian unit perpustakaan pada institusi pendidikan dasar. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dan menyediakan sumber belajar yang memadai bagi siswa melalui pendirian perpustakaan sekolah secara formal.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini menetapkan pembentukan perpustakaan dengan rincian identitas sebagai berikut:

  • Nama resmi perpustakaan yang didirikan adalah “MUBATA”.
  • Perpustakaan ini merupakan bagian dari Sekolah Dasar Muhammadiyah Bantul Kota.
  • Lokasi operasional atau kedudukan perpustakaan berada di Jln. KH. Agus Salim, Nomor 97 C Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Landasan hukum pendirian mencakup regulasi tentang pemerintahan daerah, standar nasional perpustakaan, serta peraturan daerah mengenai penyelenggaraan pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa poin teknis:

  1. Pendirian perpustakaan diprioritaskan sebagai upaya melengkapi sumber belajar guna menunjang proses pembelajaran yang berkualitas.
  2. Penyelenggaraan perpustakaan harus mengacu pada Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional.
  3. Pengelolaan perpustakaan wajib mengikuti pedoman teknis yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang perlu diketahui terkait keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi inspektorat dan dinas pendidikan terkait untuk fungsi pengawasan dan koordinasi.
  • Segala hal yang berkaitan dengan operasional perpustakaan harus tunduk pada norma hukum yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.