Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 118

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR MUHAMMADIYAH BANTUL KOTA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 118
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah pada jenjang pendidikan dasar. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan baru yang ditujukan khusus bagi Sekolah Dasar Muhammadiyah Bantul Kota.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah menetapkan pendirian fasilitas perpustakaan sebagai pendukung utama proses pembelajaran dan pendidikan.
  • Fasilitas yang didirikan secara resmi diberi nama "MUBATA".
  • Kedudukan atau lokasi operasional perpustakaan berada di Jalan KH. Agus Salim Nomor 97 C Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Legalitas pendirian ini didasarkan pada peraturan mengenai pembentukan daerah, pemerintahan daerah, dan standar nasional perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama adalah penyediaan resources atau sumber belajar guna melengkapi komponen pendidikan di lingkungan sekolah dasar.
  2. Pengelolaan perpustakaan wajib merujuk pada Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 007 Tahun 2012 yang mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
  3. Pelaksanaan operasional harus sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
  4. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan juga diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2017.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala bentuk penyelenggaraan perpustakaan "MUBATA" harus mematuhi standar teknis perpustakaan nasional dan tidak diperkenankan menyimpang dari pedoman pengelolaan perpustakaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada saat tanggal ditetapkan, dengan tembusan kepada instansi terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Dikpora, dan Bappeda Kabupaten Bantul untuk pengawasan pelaksanaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2018

Bupati Bantul, Suharsono

.