Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 119

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 119
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2018 merupakan payung hukum yang diterbitkan untuk memberikan izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga guna membiayai kegiatan yang bersifat mendesak. Peraturan ini mengatur mekanisme pergeseran anggaran dari pos belanja tidak terduga menjadi belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau belanja Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai respon terhadap situasi darurat.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian izin resmi untuk penggunaan dana yang bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Total dana yang dialokasikan dalam keputusan ini adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Landasan utama penetapan ini adalah adanya permohonan bantuan akibat bencana alam dari Gubernur Nusa Tenggara Barat dan laporan teknis dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Dana yang dicairkan diprioritaskan sepenuhnya untuk pemberian bantuan bagi korban gempa bumi di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
  2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan bantuan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
  3. Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan wajib ditujukan kepada Bupati Bantul melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  4. Laporan pertanggungjawaban harus diserahkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya hingga seluruh kegiatan selesai dilaksanakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan penggunaan dana ini harus mematuhi tata cara pemberian dan pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2016. Segala bentuk administratif dan teknis keuangan harus dilaporkan secara transparan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.