| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 119 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2018 merupakan payung hukum yang diterbitkan untuk memberikan izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga guna membiayai kegiatan yang bersifat mendesak. Peraturan ini mengatur mekanisme pergeseran anggaran dari pos belanja tidak terduga menjadi belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau belanja Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai respon terhadap situasi darurat.
Pelaksanaan penggunaan dana ini harus mematuhi tata cara pemberian dan pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2016. Segala bentuk administratif dan teknis keuangan harus dilaporkan secara transparan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.