Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 119

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 119
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2018 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk memberikan dasar hukum bagi pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memfasilitasi pembiayaan kegiatan yang bersifat mendesak melalui mekanisme pergeseran anggaran dari pos tidak terduga ke belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah daerah secara resmi menyetujui penggunaan dana Belanja Tidak Terduga dengan total nilai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Keputusan ini diambil setelah memperhatikan surat dari Gubernur Nusa Tenggara Barat dan permohonan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul terkait kebutuhan penanganan bencana.
  • Izin ini memungkinkan dilakukannya budget shifting (pergeseran anggaran) secara cepat untuk merespon situasi darurat di luar perencanaan rutin.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pengalokasian dana ini serta langkah pelaksanaannya diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Seluruh dana diprioritaskan sebagai bantuan kemanusiaan bagi korban gempa bumi di wilayah Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bantul diberikan mandat untuk melaksanakan kegiatan bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pelaksana kegiatan diwajibkan menyusun accountability report atau laporan pertanggungjawaban atas setiap penggunaan dana tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan kepada Bupati Bantul melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
  • Proses pelaporan ini harus terus dilakukan secara berkala hingga seluruh rangkaian kegiatan bantuan dinyatakan selesai sepenuhnya.
  • Penggunaan dana bersifat khusus dan terbatas hanya untuk tujuan bantuan gempa sebagaimana tercantum dalam keputusan, serta dilarang dialihkan untuk keperluan lain tanpa izin baru.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.