Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 119

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 119
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2018 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (Unforeseen Expenditure). Peraturan ini bersifat khusus untuk membiayai kegiatan yang bersifat mendesak dengan melakukan pergeseran anggaran dari pos tidak terduga ke belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau belanja Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Poin-Poin Utama

  • Penyediaan payung hukum bagi pemanfaatan dana darurat untuk kepentingan di luar rencana kerja rutin namun bersifat mendesak.
  • Keputusan ini merespons surat dari Gubernur Nusa Tenggara Barat serta permohonan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul terkait situasi darurat bencana.
  • Ketentuan ini menjadi dasar bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk melakukan tindakan administratif keuangan dalam rangka pemberian bantuan sosial/bencana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Total alokasi dana yang diizinkan untuk digunakan adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Fokus utama penggunaan dana adalah untuk pemberian bantuan bagi korban gempa bumi di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  3. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksana kegiatan diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Bupati Bantul melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. Segala bentuk penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga yang telah diatur dalam Peraturan Bupati sebelumnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.