Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 119

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 119
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga untuk membiayai kegiatan yang bersifat mendesak. Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar hukum guna melakukan pergeseran anggaran dari pos tidak terduga ke belanja perangkat daerah demi merespons situasi darurat secara cepat dan tepat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat poin-poin mendasar mengenai legalitas penggunaan dana darurat sebagai berikut:

  • Pemberian izin pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga menjadi Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan/atau belanja Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
  • Alokasi dana yang disetujui adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Tujuan utama penggunaan dana adalah untuk pemberian bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam gempa bumi yang melanda wilayah Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penggunaan anggaran ini diprioritaskan pada langkah-langkah berikut:

  1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan bantuan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
  2. Mekanisme pertanggungjawaban dilakukan melalui penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan (accountability report) kepada Bupati Bantul.
  3. Laporan tersebut disampaikan melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul sebagai bentuk pengawasan internal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Penyampaian laporan pertanggungjawaban memiliki batas waktu ketat, yakni paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah kegiatan dilaksanakan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
  • Penggunaan dana harus sesuai dengan asas earmarking atau peruntukan khusus, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan di luar bantuan bencana gempa Lombok.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada saat tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.