| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 119 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2018 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (Unforeseen Expenditure). Peraturan ini bersifat khusus untuk membiayai kegiatan yang bersifat mendesak dengan melakukan pergeseran anggaran dari pos tidak terduga ke belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau belanja Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Pelaksana kegiatan diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Bupati Bantul melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. Segala bentuk penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga yang telah diatur dalam Peraturan Bupati sebelumnya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.