| Tentang | PEMBENTUKAN TIM OPTIMALISASI SISTEM RESI GUDANG (SRG) |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 125 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengoptimalkan pengelolaan Sistem Resi Gudang (SRG) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian sasaran pengelolaan SRG secara nasional guna memperkuat ekonomi kerakyatan melalui sistem pergudangan yang terstandarisasi.
Keputusan ini mengatur mengenai struktur organisasi dan pembagian tugas kerja bagi personel yang terlibat dalam optimalisasi SRG. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
Tugas utama tim ini disusun berdasarkan urutan prioritas kerja untuk memastikan program berjalan sesuai target, yaitu:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait operasional dan masa berlaku tim ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.