Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 125

Tentang PEMBENTUKAN TIM OPTIMALISASI SISTEM RESI GUDANG (SRG)
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 125
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengoptimalkan pengelolaan Sistem Resi Gudang (SRG) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian sasaran pengelolaan SRG secara nasional guna memperkuat ekonomi kerakyatan melalui sistem pergudangan yang terstandarisasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai struktur organisasi dan pembagian tugas kerja bagi personel yang terlibat dalam optimalisasi SRG. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:

  • Legalitas Pembentukan Tim: Secara resmi membentuk Tim Optimalisasi Pengelolaan Sistem Resi Gudang yang komposisinya terlampir dalam keputusan tersebut.
  • Struktur Personalia: Tim terdiri dari unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, hingga kepala dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, dan Dinas Koperasi.
  • Pertanggungjawaban: Seluruh personil tim dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tugas utama tim ini disusun berdasarkan urutan prioritas kerja untuk memastikan program berjalan sesuai target, yaitu:

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan program pengelolaan SRG dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan optimalisasi di lapangan.
  3. Memberikan saran serta pertimbangan strategis kepada Bupati sebagai dasar pengambilan kebijakan SRG.
  4. Menyusun rencana kegiatan yang komprehensif untuk keberlanjutan program.
  5. Melaksanakan sosialisasi program melalui media massa maupun forum-forum diskusi yang telah ditetapkan.
  6. Melakukan kegiatan teknis operasional demi tercapainya target pengelolaan.
  7. Melakukan pengecekan dan penilaian fisik secara langsung terhadap fasilitas gudang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait operasional dan masa berlaku tim ini, di antaranya:

  • Sumber Pendanaan: Segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini dilarang dibebankan secara ilegal kepada pihak lain, melainkan wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Keanggotaan: Melibatkan tenaga ahli di bidang perekonomian dan pembangunan untuk memastikan aspek teknis terpenuhi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.