| Tentang | PEMUSNAHAN ARSIP KELOMPOK A BAGIAN KEUANGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 127 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 127 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan penghapusan dokumen fisik pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas masa simpan dokumen yang telah berakhir dan untuk mendukung tata kelola administrasi yang lebih efisien di lingkungan pemerintah daerah.
Dokumen ini mengatur pemusnahan arsip secara formal dengan poin-poin dasar sebagai berikut:
Pelaksanaan pemusnahan wajib mengikuti prosedur teknis dan pendanaan yang telah ditetapkan, yaitu:
Terdapat batasan dan syarat mutlak yang harus diperhatikan dalam proses pemusnahan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.