Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 127

Tentang PEMUSNAHAN ARSIP KELOMPOK A BAGIAN KEUANGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 127
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 127 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan penghapusan dokumen fisik pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas masa simpan dokumen yang telah berakhir dan untuk mendukung tata kelola administrasi yang lebih efisien di lingkungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pemusnahan arsip secara formal dengan poin-poin dasar sebagai berikut:

  • Pemusnahan dilakukan terhadap Arsip Kelompok A yang sudah tidak memiliki nilai guna primer maupun nilai guna sekunder.
  • Keputusan ini merujuk pada persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui surat Nomor KN.00.03/47/2018.
  • Daftar arsip yang dimusnahkan secara rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemusnahan wajib mengikuti prosedur teknis dan pendanaan yang telah ditetapkan, yaitu:

  1. Metode pemusnahan arsip dilakukan dengan cara peleburan secara kimiawi sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan kearsipan.
  2. Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk proses pemusnahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  3. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan syarat mutlak yang harus diperhatikan dalam proses pemusnahan ini:

  • Arsip yang sedang atau masih berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara hukum dilarang untuk dimusnahkan meskipun masa retensi-nya telah habis.
  • Pemusnahan hanya boleh dilakukan apabila dokumen benar-benar dipastikan tidak lagi memiliki kegunaan bagi organisasi maupun kepentingan nasional.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Inspektorat Daerah, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk fungsi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.