| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENERTIBAN DAN KONSELING PELAJAR TIDAK DISIPLIN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 133 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2018 mengenai pembentukan tim khusus yang berfokus pada penanganan kedisiplinan siswa. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin ketertiban dan kelancaran proses belajar mengajar bagi pelajar tingkat SLTP dan SLTA di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan penetapan tim operasional untuk tahun anggaran 2018 guna mendukung lingkungan pendidikan yang kondusif.
Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Penertiban dan Konseling Pelajar Tidak Disiplin dengan struktur personalia yang komprehensif. Poin-poin utama dalam keputusan ini meliputi:
Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti urutan prioritas kerja dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.