Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 133

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENERTIBAN DAN KONSELING PELAJAR TIDAK DISIPLIN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 133
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2018 mengenai pembentukan tim khusus yang berfokus pada penanganan kedisiplinan siswa. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin ketertiban dan kelancaran proses belajar mengajar bagi pelajar tingkat SLTP dan SLTA di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan penetapan tim operasional untuk tahun anggaran 2018 guna mendukung lingkungan pendidikan yang kondusif.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Penertiban dan Konseling Pelajar Tidak Disiplin dengan struktur personalia yang komprehensif. Poin-poin utama dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan tim yang melibatkan unsur pimpinan daerah, aparat keamanan, dan instansi pendidikan terkait.
  • Penyusunan personalia tim yang mencakup Sekretaris Daerah sebagai penasehat dan Kepala Kantor Kesbangpol sebagai ketua.
  • Pengintegrasian berbagai instansi seperti Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, Satpol PP, serta unsur Kecamatan dalam pengawasan pelajar.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku tidak disiplin siswa di luar lingkungan sekolah pada jam pelajaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti urutan prioritas kerja dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Mengambil langkah-langkah kebijakan secara terkoordinasi dengan instansi lintas sektoral.
  2. Melakukan tindakan pencegahan (preventif) agar siswa tidak meninggalkan proses belajar mengajar di sekolah tanpa izin.
  3. Melaksanakan usaha pembinaan dan bimbingan melalui jalur konseling bagi pelajar yang terjaring penertiban.
  4. Melakukan evaluasi rutin terhadap efektivitas kegiatan dan melaporkan hasilnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  5. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam aturan ini:

  • Tugas tim harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan aspek pembinaan.
  • Tim bertanggung jawab secara penuh kepada Bupati Bantul dalam setiap tindakan dan pengambilan kebijakan di lapangan.
  • Personalia tim dari unsur Balai Dikmen, Kemenag, dan Dikpora diwajibkan berperan aktif dalam sinkronisasi data pelajar.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasional bagi seluruh anggota tim yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.