| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI/PEMANTAUAN TEKNIS PELAKSANAAN DAN EVALUASI DANA TUGAS PEMBANTUAN DAN DANA ALOKASI KHUSUS |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 137 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 137 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan serta Dana Alokasi Khusus (DAK). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan pemanfaatan dana pusat tersebut berjalan efektif, terpadu, serta mencapai kesesuaian antara input (masukan) dan benefit (manfaat) bagi masyarakat Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah dan kepala perangkat daerah. Struktur tim terdiri dari:
Tim yang dibentuk memiliki empat tugas utama yang harus dilaksanakan secara berurutan dan terencana, yaitu:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini guna menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.