Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 137

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI/PEMANTAUAN TEKNIS PELAKSANAAN DAN EVALUASI DANA TUGAS PEMBANTUAN DAN DANA ALOKASI KHUSUS
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 137
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 137 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan serta Dana Alokasi Khusus (DAK). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan pemanfaatan dana pusat tersebut berjalan efektif, terpadu, serta mencapai kesesuaian antara input (masukan) dan benefit (manfaat) bagi masyarakat Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah dan kepala perangkat daerah. Struktur tim terdiri dari:

  • Pembina: Bupati Bantul.
  • Wakil Pembina: Wakil Bupati Bantul.
  • Pengarah: Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  • Ketua: Kepala Bappeda Kabupaten Bantul.
  • Sekretaris: Sekretaris Bappeda Kabupaten Bantul.
  • Anggota: Terdiri dari para Kepala Dinas dan pejabat struktural terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang menangani urusan teknis seperti pertanian, kesehatan, pendidikan, hingga perbendaharaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki empat tugas utama yang harus dilaksanakan secara berurutan dan terencana, yaitu:

  1. Melakukan sinkronisasi dengan penyelenggara urusan pemerintahan daerah agar program pusat dan daerah sejalan.
  2. Menyiapkan perangkat daerah yang akan menjadi pelaksana program dan kegiatan tugas pembantuan.
  3. Melaksanakan fungsi manajemen yang meliputi koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan secara berkala.
  4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara resmi kepada Bupati, Gubernur, dan Kementerian terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini guna menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas, di antaranya:

  • Dalam menjalankan kewajibannya, seluruh anggota tim wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya yang muncul akibat operasional tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi perangkat daerah dalam mengelola dana dari pemerintah pusat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.