Ringkasan Umum
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 141 Tahun 2018 tentang pembentukan Tim Fasilitasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti pedoman pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Bantul agar proses pembangunan desa lebih terarah dan akuntabel.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini menetapkan struktur organisasi tim yang memiliki pembagian tugas spesifik sebagai berikut:
- Tim Pembina: Bertugas memberikan arah kebijakan, pembinaan kinerja, menetapkan kebijakan fasilitasi, serta memberikan rekomendasi mengenai prioritas pembangunan dan pemberdayaan desa.
- Tim Pelaksana: Bertugas melakukan verifikasi administrasi terhadap proposal, melaksanakan kunjungan lapangan, menyusun daftar prioritas penerima bantuan, melakukan sosialisasi, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev).
- Sekretariat: Bertugas memberikan dukungan administratif, menghimpun data proposal, menyiapkan akomodasi kegiatan tim, serta mengurus proses pencairan dana bantuan keuangan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada pengelolaan bantuan keuangan dengan urutan teknis yang diatur secara sistematis:
- Melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen proposal kegiatan yang diajukan oleh desa kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD).
- Melaksanakan kunjungan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara rencana dalam proposal dengan kondisi di lokasi kegiatan.
- Menyusun daftar prioritas Desa penerima BKK sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Melakukan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan oleh Pemerintah Desa setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
- Seluruh personel yang tergabung dalam tim wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam melaksanakan setiap fungsinya.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
- Sekretariat diwajibkan untuk menyimpan dan mengamankan seluruh kelengkapan dokumen administrasi bantuan keuangan guna tertib administrasi pemerintahan.
28 Februari 2018, SUHARSONO
.