Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 141

Tentang PEMBENTUKAN TIM FASILITASI PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 141
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 141 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Fasilitasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan dalam Pedoman Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa. Tujuannya adalah untuk mengoordinasikan pembangunan desa serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul agar lebih terarah dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tugas dalam tim fasilitasi yang terdiri dari tiga unsur utama, yaitu:

  • Tim Pembina: Bertanggung jawab atas pembinaan kinerja tim, penetapan arah kebijakan fasilitasi, serta pemberian rekomendasi mengenai prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Tim Pelaksana: Bertugas melakukan verifikasi administrasi proposal kegiatan BKK, melakukan kunjungan lapangan, menyusun daftar prioritas penerima bantuan, serta memberikan arahan dan rekomendasi teknis kepada Pemerintah Desa.
  • Sekretariat: Berperan dalam mendukung fungsi administrasi, mencatat proposal yang masuk, menyiapkan bahan dan akomodasi kegiatan, serta mengelola dokumen kelengkapan bantuan keuangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim ini memiliki fokus utama pada pengelolaan bantuan keuangan dengan urutan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Verifikasi Proposal: Melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terhadap proposal kegiatan yang diajukan oleh desa kepada dinas terkait.
  2. Peninjauan Lapangan: Melaksanakan monitoring fisik ke lokasi kegiatan guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan.
  3. Penentuan Prioritas: Menyusun daftar desa penerima BKK berdasarkan skala prioritas kebutuhan pembangunan.
  4. Pencairan Dana: Memproses administrasi pencairan dana bantuan keuangan dan bantuan pembangunan partisipatif masyarakat desa.
  5. Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan monitoring, mengevaluasi laporan pertanggungjawaban desa, dan menyusun laporan akhir untuk disampaikan kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Keputusan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan dan melibatkan berbagai unsur perangkat daerah serta perwakilan masyarakat dalam struktur personalianya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.