Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 29

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 136 TAHUN 2018 PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 29
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perubahan kedua penjabaran APBD 2019

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2019 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 136 Tahun 2018 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019. Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyempurnaan alokasi anggaran berdasarkan adanya permohonan revisi dari beberapa Perangkat Daerah serta sebagai tindak lanjut atas regulasi teknis mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan ini mencakup penyesuaian nominal pada struktur anggaran daerah yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Secara garis besar, poin utama dalam perubahan ini meliputi:

  • Penyesuaian rincian Pendapatan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan pendapatan lain yang sah.
  • Perubahan alokasi Belanja Daerah, baik untuk kategori belanja tidak langsung (seperti gaji dan hibah) maupun belanja langsung (untuk program pembangunan).
  • Sinkronisasi Pembiayaan Daerah guna menyeimbangkan neraca keuangan daerah akibat adanya defisit antara pendapatan dan belanja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam Pasal 1 peraturan ini, ditetapkan rincian angka anggaran terbaru sebagai pedoman pelaksanaan teknis bagi pemerintah daerah:

  1. Total Anggaran: Keseluruhan APBD 2019 berjumlah Rp2.429.818.028.670,00.
  2. Pendapatan Daerah: Ditargetkan sebesar Rp2.156.590.131.485,60.
  3. Belanja Daerah: Dialokasikan total Rp2.383.358.028.670,00, dengan pembagian:
    • Belanja Tidak Langsung: Sebesar Rp1.267.958.570.264,00 (termasuk Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga).
    • Belanja Langsung: Sebesar Rp1.115.399.458.406,00 (mencakup Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal).
  4. Defisit Anggaran: Terdapat selisih kurang antara pendapatan dan belanja sebesar (Rp226.767.897.184,40).
  5. Pembiayaan Netto: Ditetapkan sebesar Rp226.767.897.184,40 untuk menutup defisit anggaran, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp0,00 (balanced budget).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran ini:

  • Rincian teknis mengenai perubahan penjabaran anggaran secara spesifik per unit kerja diatur secara mendalam dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan satu kesatuan dengan peraturan ini.
  • Peraturan Bupati ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar memiliki kekuatan hukum tetap dan diketahui publik.
  • Setiap penggunaan anggaran harus tetap mempedomani prinsip akuntansi pemerintah dan aturan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.