| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 136 TAHUN 2018 PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 29 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perubahan kedua penjabaran APBD 2019 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2019 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 136 Tahun 2018 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019. Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyempurnaan alokasi anggaran berdasarkan adanya permohonan revisi dari beberapa Perangkat Daerah serta sebagai tindak lanjut atas regulasi teknis mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan ini mencakup penyesuaian nominal pada struktur anggaran daerah yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Secara garis besar, poin utama dalam perubahan ini meliputi:
Dalam Pasal 1 peraturan ini, ditetapkan rincian angka anggaran terbaru sebagai pedoman pelaksanaan teknis bagi pemerintah daerah:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.