Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 145

Tentang PEMBENTUKAN TIM SATUAN TUGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 145
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2018. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan pengendalian intern.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang bertugas mengawal implementasi sistem pengendalian di lingkungan pemerintah daerah. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur Tim Satuan Tugas Pelaksanaan SPIP yang terdiri dari unsur pimpinan daerah hingga staf teknis.
  • Fungsi koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Status hukum tim yang bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pemberian dasar hukum bagi pemberian honorarium bagi personel yang terlibat dalam satuan tugas tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah percepatan penerapan aturan pengendalian intern dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan sosialisasi akselerasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  2. Mendorong dan memastikan pelaksanaan SPIP berjalan efektif pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  3. Alokasi honorarium diberikan setiap semester kepada anggota tim dengan rincian sebagai berikut:
    1. Pembina (Bupati): Rp650.000,-
    2. Wakil Pembina (Wakil Bupati): Rp600.000,-
    3. Pengarah (Sekda/Asisten): Rp500.000,- sampai Rp550.000,-
    4. Penanggung Jawab (Kepala Inspektorat): Rp450.000,-
    5. Pembantu Penanggung Jawab (Irban): Rp400.000,-
    6. Pengendali Teknis (Auditor/P2UPD): Rp350.000,-
    7. Ketua (Auditor/P2UPD): Rp300.000,-
    8. Anggota (Auditor/P2UPD): Rp200.000,-
    9. Penunjang Kesekretariatan: Rp175.000,-
    10. Staf Administrasi: Rp100.000,-

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pembiayaan dan masa berlaku peraturan ini:

  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki sifat ad hoc untuk tahun anggaran berjalan.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan Inspektorat Provinsi DIY sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.