| Tentang | PEMBENTUKAN TIM SATUAN TUGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 145 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2018. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan pengendalian intern.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang bertugas mengawal implementasi sistem pengendalian di lingkungan pemerintah daerah. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah percepatan penerapan aturan pengendalian intern dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pembiayaan dan masa berlaku peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.