Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 150

Tentang PENUNJUKAN PEJABAT KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 150
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 150 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam sistem prosedur pengelolaan keuangan daerah serta memperlancar tugas-tugas Bendahara Umum Daerah (BUD). Keputusan ini merupakan pembaruan hukum yang secara resmi mencabut Keputusan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2017 beserta perubahannya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pendelegasian wewenang pengelolaan keuangan kepada pejabat tertentu di bawah koordinasi BUD. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penyiapan administrasi keuangan seperti Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana (SPD).
  • Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk berbagai kategori belanja.
  • Pengelolaan investasi daerah, penempatan uang daerah, serta penyimpanan bukti asli kepemilikan kekayaan daerah.
  • Pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
  • Pengelolaan utang, piutang, serta penagihan pajak daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas operasional dibagi berdasarkan pembagian jabatan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Kepala Bidang Anggaran diprioritaskan untuk menyiapkan instrumen perencanaan kas dan dokumen SPD.
  2. Kepala Bidang Perbendaharaan memiliki otoritas dalam menerbitkan SP2D, mengatur ketersediaan dana APBD, serta melakukan penempatan investasi daerah.
  3. Kepala Sub Bidang Belanja ditugaskan khusus untuk menangani technicality penerbitan SP2D kategori Gaji dan Non-Gaji.
  4. Kepala Bidang Akuntansi bertanggung jawab memantau transaksi penerimaan dan pengeluaran oleh bank serta menyiapkan dokumen pinjaman daerah.
  5. Kepala Bidang Aset dan Penagihan masing-masing fokus pada penyimpanan bukti kepemilikan aset dan eksekusi penagihan piutang pajak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus di mana beberapa kewenangan strategis, seperti penandatanganan daftar penguji SP2D dan penerbitan SP2D gaji/non-gaji oleh pejabat tingkat bawah, hanya dapat dilakukan apabila Bendahara Umum Daerah atau Kuasa BUD yang setingkat lebih tinggi sedang berhalangan hadir. Selain itu, ditegaskan bahwa segala bentuk penunjukan pejabat pada aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal penetapannya sebagai landasan hukum baru dalam tata kelola kas daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.