| Tentang | PENUNJUKAN PEJABAT KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 150 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 150 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam sistem prosedur pengelolaan keuangan daerah serta memperlancar tugas-tugas Bendahara Umum Daerah (BUD). Keputusan ini merupakan pembaruan hukum yang secara resmi mencabut Keputusan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2017 beserta perubahannya.
Dokumen ini mengatur pendelegasian wewenang pengelolaan keuangan kepada pejabat tertentu di bawah koordinasi BUD. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas operasional dibagi berdasarkan pembagian jabatan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus di mana beberapa kewenangan strategis, seperti penandatanganan daftar penguji SP2D dan penerbitan SP2D gaji/non-gaji oleh pejabat tingkat bawah, hanya dapat dilakukan apabila Bendahara Umum Daerah atau Kuasa BUD yang setingkat lebih tinggi sedang berhalangan hadir. Selain itu, ditegaskan bahwa segala bentuk penunjukan pejabat pada aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal penetapannya sebagai landasan hukum baru dalam tata kelola kas daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.