| Tentang | PEMBERIAN BIAYA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 173 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberian biaya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2). Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk memperlancar dan mempercepat proses distribusi dokumen pajak serta pengembalian struk bukti penerimaan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul melalui koordinasi di tingkat desa.
Peraturan ini menetapkan bahwa pemerintah memberikan kompensasi finansial kepada para petugas di tingkat desa yang bertanggung jawab dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada Wajib Pajak. Petugas yang dimaksud meliputi Dukuh selaku petugas pembantu pemungutan, serta perangkat desa lainnya seperti Lurah Desa, Carik Desa, dan Kepala Urusan Keuangan yang menangani administrasi pajak di wilayahnya.
Besaran biaya penyampaian ditetapkan sebesar Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk setiap lembar SPPT PBB P2. Adapun pembagian alokasi dana tersebut adalah sebagai berikut:
Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
Penyampaian SPPT PBB P2 harus dilakukan secara tertib dan akuntabel. Sebagai syarat pencairan biaya, petugas wajib melampirkan bukti fisik berupa pengembalian struk yang memuat informasi:
Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak akhir Maret 2018.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.