| Tentang | PEMBERIAN BIAYA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 173 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberian biaya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2). Peraturan ini ditetapkan untuk memperlancar dan mempercepat distribusi dokumen pajak kepada Wajib Pajak serta memastikan pengembalian struk bukti penyampaian berjalan efektif di wilayah Kabupaten Bantul.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup tanggung jawab dan kompensasi bagi aparatur desa dalam proses pemungutan pajak. Beberapa poin fundamental yang diatur antara lain:
Pemerintah menetapkan rincian alokasi dana per lembar SPPT PBB P2 yang berhasil disampaikan dengan urutan prioritas dan nominal sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus terkait sumber pendanaan dan masa berlaku peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.