Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 173

Tentang PEMBERIAN BIAYA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 173
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2018 diterbitkan untuk mengatur Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2). Peraturan ini merupakan kebijakan operasional yang bertujuan untuk memperlancar dan mempercepat proses distribusi dokumen pajak kepada Wajib Pajak serta memastikan pengembalian struk bukti penerimaan berjalan efektif melalui pemberian insentif bagi petugas pelaksana di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

  • Penyampaian SPPT PBB P2 kepada Wajib Pajak serta pengembalian struknya merupakan tanggung jawab berjenjang mulai dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, hingga petugas pembantu pemungutan di desa.
  • Penerima biaya penyampaian mencakup Dukuh selaku petugas pembantu pemungutan, Lurah Desa, Carik Desa, dan Kepala Urusan Keuangan.
  • Pemberian biaya ini dimaksudkan sebagai kompensasi atas tugas penanganan SPPT PBB P2 di tingkat desa dan pengelolaan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP).

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Besaran biaya penyampaian dihitung berdasarkan satuan per lembar dokumen yang berhasil disampaikan dengan rincian pembagian sebagai berikut:

    1. Total biaya penyampaian SPPT PBB P2 ditetapkan sebesar Rp 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk setiap lembarnya.
    2. Alokasi khusus untuk Dukuh sebagai petugas pembantu pemungutan adalah sebesar Rp 600,00 per lembar SPPT PBB P2.
    3. Alokasi untuk Lurah Desa, Carik Desa, dan Kepala Urusan Keuangan yang menangani administrasi dan DHKP PBB P2 adalah sebesar Rp 150,00 per lembar.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    • Penyampaian dokumen SPPT PBB P2 wajib dibuktikan dengan pengembalian struk yang dilengkapi dengan tanggal penerimaan, tanda tangan, serta nama terang penerima.
    • Segala biaya yang timbul akibat penetapan aturan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
    • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan tugas bagi aparatur desa terkait.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

    .
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.