| Tentang | PEMBERIAN BIAYA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 173 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2018 yang menetapkan pemberian biaya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2). Keputusan ini bertujuan untuk mempercepat distribusi dokumen pajak kepada Wajib Pajak serta memastikan pengelolaan administrasi pajak di tingkat desa berjalan lancar dan tepat waktu.
Kebijakan ini mengatur pemberian kompensasi finansial bagi aparat desa yang membantu proses penyampaian dokumen pajak daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur antara lain:
Pelaksanaan teknis mengenai pembagian anggaran dan mekanisme pelaporan diatur dengan rincian sebagai berikut:
Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus yang harus diperhatikan adalah bahwa pembayaran biaya hanya dapat dilakukan apabila petugas melengkapi syarat administrasi berupa struk bukti terima yang valid. Peraturan ini menjadi dasar hukum operasional bagi perangkat desa dalam mendukung target pendapatan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.