Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 173

Tentang PEMBERIAN BIAYA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 173
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberian biaya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2). Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk memperlancar dan mempercepat proses distribusi dokumen pajak serta pengembalian struk bukti penerimaan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul melalui koordinasi di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan bahwa pemerintah memberikan kompensasi finansial kepada para petugas di tingkat desa yang bertanggung jawab dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada Wajib Pajak. Petugas yang dimaksud meliputi Dukuh selaku petugas pembantu pemungutan, serta perangkat desa lainnya seperti Lurah Desa, Carik Desa, dan Kepala Urusan Keuangan yang menangani administrasi pajak di wilayahnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran biaya penyampaian ditetapkan sebesar Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk setiap lembar SPPT PBB P2. Adapun pembagian alokasi dana tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sebesar Rp. 600,00 per lembar dialokasikan untuk Dukuh yang bertugas langsung menyampaikan dokumen kepada masyarakat.
  2. Sebesar Rp. 150,00 per lembar dialokasikan untuk Lurah Desa, Carik Desa, dan Kepala Urusan Keuangan yang menangani Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan membantu proses pemungutan di tingkat desa.

Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penyampaian SPPT PBB P2 harus dilakukan secara tertib dan akuntabel. Sebagai syarat pencairan biaya, petugas wajib melampirkan bukti fisik berupa pengembalian struk yang memuat informasi:

  • Tanggal penerimaan dokumen oleh Wajib Pajak;
  • Tanda tangan penerima;
  • Nama terang penerima SPPT PBB P2.

Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak akhir Maret 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.