Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 173

Tentang PEMBERIAN BIAYA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 173
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2018 yang menetapkan pemberian biaya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2). Keputusan ini bertujuan untuk mempercepat distribusi dokumen pajak kepada Wajib Pajak serta memastikan pengelolaan administrasi pajak di tingkat desa berjalan lancar dan tepat waktu.

Poin-Poin Utama

Kebijakan ini mengatur pemberian kompensasi finansial bagi aparat desa yang membantu proses penyampaian dokumen pajak daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Pemberian biaya penyampaian ditujukan kepada Dukuh, Lurah Desa, Carik Desa, dan Kepala Urusan Keuangan.
  • Petugas desa bertanggung jawab atas penyampaian SPPT PBB P2, pengelolaan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), dan membantu proses pemungutan pajak.
  • Besaran total biaya yang diberikan adalah Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk setiap lembar dokumen yang disampaikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis mengenai pembagian anggaran dan mekanisme pelaporan diatur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Alokasi untuk Dukuh selaku petugas pembantu pemungutan ditetapkan sebesar Rp. 600,00 per lembar SPPT PBB P2.
  2. Alokasi untuk Lurah Desa, Carik Desa, dan Kepala Urusan Keuangan ditetapkan sebesar Rp. 150,00 per lembar sebagai biaya penanganan administrasi dan bantuan pemungutan.
  3. Penyampaian dokumen harus dibuktikan dengan pengembalian struk resmi yang memuat tanggal penerimaan, tanda tangan, dan nama terang penerima.
  4. Pendanaan atas kebijakan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus yang harus diperhatikan adalah bahwa pembayaran biaya hanya dapat dilakukan apabila petugas melengkapi syarat administrasi berupa struk bukti terima yang valid. Peraturan ini menjadi dasar hukum operasional bagi perangkat desa dalam mendukung target pendapatan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.