Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 173

Tentang PEMBERIAN BIAYA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 173
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberian biaya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2). Peraturan ini ditetapkan untuk memperlancar dan mempercepat distribusi dokumen pajak kepada Wajib Pajak serta memastikan pengembalian struk bukti penyampaian berjalan efektif di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup tanggung jawab dan kompensasi bagi aparatur desa dalam proses pemungutan pajak. Beberapa poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Penyampaian SPPT PBB P2 merupakan tanggung jawab berjenjang mulai dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, hingga Petugas Pembantu Pemungutan di tingkat desa.
  • Pemberian biaya penyampaian ditujukan kepada petugas yang menangani SPPT PBB P2 dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP).
  • Pihak yang berhak menerima biaya ini meliputi Dukuh, Lurah Desa, Carik Desa, dan Kepala Urusan Keuangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rincian alokasi dana per lembar SPPT PBB P2 yang berhasil disampaikan dengan urutan prioritas dan nominal sebagai berikut:

  1. Besaran total biaya penyampaian ditetapkan senilai Rp 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) per lembar.
  2. Bagian untuk Dukuh selaku petugas pembantu pemungutan adalah sebesar Rp 600,00 per lembar.
  3. Bagian untuk Lurah Desa, Carik Desa, dan Kepala Urusan Keuangan adalah sebesar Rp 150,00 per lembar sebagai kompensasi penanganan administrasi dan bantuan pemungutan.
  4. Pelaksanaan penyampaian wajib dibuktikan dengan pengembalian struk yang mencantumkan tanggal penerimaan, tanda tangan, serta nama terang penerima.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus terkait sumber pendanaan dan masa berlaku peraturan ini:

  • Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Segala bentuk administrasi wajib mengikuti standar prosedur yang telah ditetapkan untuk menjamin akuntabilitas penyampaian dokumen pajak.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.