Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 48

Tentang TATA KELOLA SISTEM INFORMASI DESA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Sistem Informasi Desa

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2019 merupakan regulasi yang mengatur tentang Tata Kelola Sistem Informasi Desa di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tujuan mewujudkan integrasi data desa serta mendukung program Bantul Smart City dan Smart Village. Peraturan ini menjadi pedoman baru bagi pemerintah desa dalam mengelola data secara akurat dan transparan demi meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci komponen dan mekanisme pengelolaan informasi di tingkat desa sebagai berikut:

  • Sistem Informasi Desa (SID): Proses dan aplikasi berbasis komputer yang dilakukan secara online untuk mendukung fungsi pemerintahan desa, seperti administrasi kependudukan dan layanan publik.
  • Komponen Sistem: Meliputi Hardware (perangkat keras disediakan desa), Software (aplikasi dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika), dan Brainware (sumber daya manusia dengan kemampuan teknis).
  • Muatan Informasi: SID wajib memuat data kependudukan, potensi desa, data kemiskinan, informasi keuangan desa, serta rencana pembangunan jangka menengah desa.
  • Kelembagaan: Pengelolaan dilakukan oleh Tim Pengelola yang dibentuk di tingkat desa (ditetapkan oleh Lurah) dan tingkat kabupaten (ditetapkan oleh Bupati).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah memprioritaskan keterpaduan data dan kemudahan akses melalui ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Integrasi Data: SID harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di tingkat kabupaten.
  2. Penyebarluasan Informasi: Pemerintah desa wajib mengumumkan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
  3. Identitas Digital: Setiap desa diwajibkan menggunakan sub-domain resmi dengan format desa.id yang diajukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika.
  4. Pembiayaan: Anggaran SID dibagi antara APBD (untuk pengembangan aplikasi dan pembinaan) serta APBDes (untuk pengadaan perangkat keras dan operasional tim desa).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini meliputi:

  • Hak Menolak Informasi: Pemerintah Desa berhak menolak pemberian informasi tertentu jika hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
  • Kewajiban Inovasi: Pemerintah desa didorong untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat dan menyajikan keunggulan desa melalui SID.
  • Pemanfaatan Data: Pelayanan persuratan melalui SID diakui secara resmi dan dapat digunakan sebagai dasar pelayanan di tingkat birokrasi selanjutnya.
  • Keamanan Data: Tim pengelola wajib memelihara fasilitas dan menjaga keakuratan data kependudukan secara mandiri sesuai kewenangannya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.