| Tentang | PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA ATAS PEMANFAATAN TANAH KAS DESA UNTUK FASILITAS UMUM DALAM BENTUK DANA KOMPENSASI TANAH KAS DESA TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 70 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Juni 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Juni 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA U |
Peraturan ini merupakan pedoman pemberian Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Pemerintah Desa atas pemanfaatan Tanah Kas Desa yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum. Peraturan ini bersifat sebagai regulasi teknis untuk Tahun Anggaran 2019 yang bertujuan memberikan penghargaan kepada desa sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) guna meningkatkan kemampuan pembangunan di tingkat desa.
Dokumen ini mengatur mengenai pemberian Dana Kompensasi sebagai bentuk ganti rugi atas penggunaan lahan desa tanpa adanya pelepasan hak atas tanah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Besaran bantuan ditentukan berdasarkan klasifikasi desa dan luas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum. Berikut adalah rincian teknis perhitungan dana kompensasi:
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.