Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 70

Tentang PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA ATAS PEMANFAATAN TANAH KAS DESA UNTUK FASILITAS UMUM DALAM BENTUK DANA KOMPENSASI TANAH KAS DESA TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 70
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Juni 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Juni 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA U

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan pedoman pemberian Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Pemerintah Desa atas pemanfaatan Tanah Kas Desa yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum. Peraturan ini bersifat sebagai regulasi teknis untuk Tahun Anggaran 2019 yang bertujuan memberikan penghargaan kepada desa sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) guna meningkatkan kemampuan pembangunan di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai pemberian Dana Kompensasi sebagai bentuk ganti rugi atas penggunaan lahan desa tanpa adanya pelepasan hak atas tanah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pengelolaan bantuan keuangan merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan keuangan desa.
  • Bantuan keuangan wajib dicatatkan sebagai Pendapatan Asli Desa yang berasal dari hasil usaha desa.
  • Dana bantuan harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
  • Fasilitas umum yang dimaksud mencakup pelayanan kesehatan, pendidikan, perkantoran pemerintah daerah, hingga rumah dinas tenaga medis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran bantuan ditentukan berdasarkan klasifikasi desa dan luas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum. Berikut adalah rincian teknis perhitungan dana kompensasi:

  1. Desa rendah diberikan kompensasi sebesar Rp1.000,00 per meter persegi.
  2. Desa sedang diberikan kompensasi sebesar Rp1.750,00 per meter persegi.
  3. Desa tinggi diberikan kompensasi sebesar Rp2.750,00 per meter persegi.
  4. Pencairan dana dilakukan dengan mekanisme pengajuan permohonan dari Lurah Desa kepada Bupati melalui Camat.
  5. Penyaluran dana dilakukan melalui transfer langsung dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) ke Rekening Kas Desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib dipatuhi:

  • Dana kompensasi tidak boleh digunakan di luar mekanisme APB Desa dan harus tetap mengikuti prinsip transparansi anggaran daerah.
  • Permohonan pencairan wajib melampirkan dokumen administratif lengkap seperti check list, bukti kas pengeluaran bermeterai, kuitansi, dan fotokopi rekening koran desa.
  • Total alokasi bantuan untuk seluruh desa di Kabupaten Bantul pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2.830.648.250,00.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.