| Tentang | PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Juli 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Juli 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan keuangan parpol |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2019 yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan pencabutan atas peraturan daerah lama mengenai bantuan keuangan kepada partai politik. Peraturan ini ditetapkan karena aturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan dinamika regulasi nasional yang lebih tinggi, sehingga status peraturan lama kini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terdapat beberapa poin perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen hukum ini, antara lain:
Berdasarkan pertimbangan hukum dan hasil konsultasi dengan otoritas pusat, berikut adalah fokus dan ketentuan teknis yang berlaku:
Terdapat larangan dan aturan peralihan penting yang harus diketahui sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.