Peraturan Daerah Tahun 2019 Nomor 5

Tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juli 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Juli 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan keuangan parpol

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2019 yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan pencabutan atas peraturan daerah lama mengenai bantuan keuangan kepada partai politik. Peraturan ini ditetapkan karena aturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan dinamika regulasi nasional yang lebih tinggi, sehingga status peraturan lama kini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen hukum ini, antara lain:

  • Pencabutan secara menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
  • Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas aturan tahun 2012 tersebut.
  • Penyesuaian hukum didasarkan pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 yang mengatur tata cara perhitungan serta administrasi bantuan secara nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan pertimbangan hukum dan hasil konsultasi dengan otoritas pusat, berikut adalah fokus dan ketentuan teknis yang berlaku:

  1. Pemerintah Daerah disarankan untuk tidak menyusun peraturan daerah baru mengenai bantuan partai politik karena aturan tingkat pusat sudah mengatur secara lengkap (comprehensive) dan bersifat dinamis.
  2. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bantul setiap tahun anggaran.
  3. Besaran bantuan didasarkan pada hasil penghitungan jumlah perolehan suara sah pada pemilihan umum terakhir.
  4. Langkah pelaksanaan teknis mencakup tertib administrasi mulai dari tahap pengajuan, penyaluran, hingga pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber dari APBD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan dan aturan peralihan penting yang harus diketahui sebagai berikut:

  • Ketentuan dalam peraturan lama dilarang untuk dijadikan dasar hukum kembali karena telah dicabut dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Peraturan pencabutan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan untuk menjamin kepastian hukum di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.