Peraturan Daerah Tahun 2019 Nomor 5

Tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juli 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Juli 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan keuangan parpol

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2019 ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan pencabutan terhadap peraturan daerah sebelumnya yang mengatur mengenai dukungan dana bagi organisasi politik. Peraturan ini merupakan langkah formal untuk menertibkan administrasi hukum daerah karena aturan yang lama dianggap sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru di tingkat nasional.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini secara spesifik menetapkan bahwa peraturan-peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012.

Alasan mendasar pencabutan ini adalah karena materi muatan yang diatur di dalamnya telah diakomodasi secara lebih lengkap dan detail oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga peraturan di tingkat daerah tidak lagi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih aturan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas dari penetapan peraturan ini adalah terciptanya harmonisasi hukum dengan mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku secara nasional, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur perubahan kedua atas tata cara bantuan keuangan kepada partai politik.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 yang menjadi standar teknis dalam perhitungan, penganggaran dalam APBD, hingga tertib administrasi pengajuan dan penyaluran dana.
  • Penyederhanaan birokrasi hukum di daerah agar mengikuti aturan pusat yang bersifat dinamis dan cepat berubah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, terdapat ketentuan khusus bahwa Pemerintah Daerah tidak perlu lagi menyusun peraturan daerah tersendiri mengenai bantuan keuangan partai politik. Hal ini dikarenakan regulasi di tingkat pusat sudah mengatur secara komprehensif mulai dari mekanisme penyaluran hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Dengan berlakunya peraturan pencabutan ini, maka seluruh proses administratif terkait bantuan politik di Kabupaten Bantul wajib merujuk langsung pada peraturan menteri dan peraturan pemerintah yang berlaku saat ini tanpa memerlukan aturan turunan di tingkat daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.