| Tentang | PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Juli 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Juli 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan keuangan parpol |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2019 ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan pencabutan terhadap peraturan daerah sebelumnya yang mengatur mengenai dukungan dana bagi organisasi politik. Peraturan ini merupakan langkah formal untuk menertibkan administrasi hukum daerah karena aturan yang lama dianggap sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru di tingkat nasional.
Dokumen hukum ini secara spesifik menetapkan bahwa peraturan-peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi:
Alasan mendasar pencabutan ini adalah karena materi muatan yang diatur di dalamnya telah diakomodasi secara lebih lengkap dan detail oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga peraturan di tingkat daerah tidak lagi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih aturan.
Prioritas dari penetapan peraturan ini adalah terciptanya harmonisasi hukum dengan mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku secara nasional, antara lain:
Berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, terdapat ketentuan khusus bahwa Pemerintah Daerah tidak perlu lagi menyusun peraturan daerah tersendiri mengenai bantuan keuangan partai politik. Hal ini dikarenakan regulasi di tingkat pusat sudah mengatur secara komprehensif mulai dari mekanisme penyaluran hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Dengan berlakunya peraturan pencabutan ini, maka seluruh proses administratif terkait bantuan politik di Kabupaten Bantul wajib merujuk langsung pada peraturan menteri dan peraturan pemerintah yang berlaku saat ini tanpa memerlukan aturan turunan di tingkat daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.