| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 175 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 175 Tahun 2018 merupakan Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Nomor 419 Tahun 2017. Dokumen ini diterbitkan untuk mengatur kembali penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah perubahan untuk menyesuaikan komposisi personel pengelola anggaran pada Tahun Anggaran 2018 agar tetap relevan dengan perubahan struktur organisasi yang terjadi.
Isi utama dari keputusan ini adalah pemutakhiran daftar personel yang menduduki jabatan strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:
Perubahan ini secara khusus dipicu oleh adanya pergantian personel (personnel change) pada posisi Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
Pelaksanaan anggaran dalam peraturan ini menitikberatkan pada tertib administrasi perbendaharaan daerah dengan urutan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.