Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 175

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 175
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 175 Tahun 2018 merupakan Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Nomor 419 Tahun 2017. Dokumen ini diterbitkan untuk mengatur kembali penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah perubahan untuk menyesuaikan komposisi personel pengelola anggaran pada Tahun Anggaran 2018 agar tetap relevan dengan perubahan struktur organisasi yang terjadi.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pemutakhiran daftar personel yang menduduki jabatan strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:

  • Pengguna Anggaran;
  • Kuasa Pengguna Anggaran;
  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu; serta
  • Bendahara Penerimaan.

Perubahan ini secara khusus dipicu oleh adanya pergantian personel (personnel change) pada posisi Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam peraturan ini menitikberatkan pada tertib administrasi perbendaharaan daerah dengan urutan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penggunaan lampiran keputusan yang baru sebagai dasar hukum bagi pejabat pengelola keuangan dalam menjalankan tugasnya;
  2. Proses penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara wajib mengikuti pedoman teknis yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2014;
  3. Seluruh pengelolaan dana harus sinkron dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini:

  • Segala lampiran yang berisi daftar nama pejabat merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bupati ini;
  • Pelaksanaan tugas wajib mengedepankan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  • Keputusan ini memiliki sifat immediate effect, yang berarti mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.