| Tentang | PELAKSANAAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 176 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan pelaksanaan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau disingkat GISA di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta aparatur pemerintah dalam hal ketertiban administrasi kependudukan. Dokumen ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas instruksi dari Menteri Dalam Negeri guna mewujudkan ekosistem kependudukan yang lebih baik dan terintegrasi.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup empat program utama GISA yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya, yaitu:
Pelaksanaan kebijakan ini diatur melalui langkah-langkah prioritas dan koordinasi teknis sebagai berikut:
Ketentuan khusus dalam peraturan ini mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memanfaatkan data kependudukan dalam setiap aspek kerja mereka. Terdapat penekanan pada kewajiban aparatur untuk menyederhanakan mekanisme dan syarat pelayanan, sehingga tidak ada lagi birokrasi yang menyulitkan warga. Keputusan ini juga menetapkan bahwa segala bentuk inovasi pelayanan harus diarahkan untuk meningkatkan efektivitas waktu dan biaya bagi masyarakat. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.