Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 176

Tentang PELAKSANAAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 176
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan pelaksanaan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau disingkat GISA di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta aparatur pemerintah dalam hal ketertiban administrasi kependudukan. Dokumen ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas instruksi dari Menteri Dalam Negeri guna mewujudkan ekosistem kependudukan yang lebih baik dan terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup empat program utama GISA yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya, yaitu:

  • Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan: Fokus pada peningkatan kepemilikan dokumen bagi setiap penduduk serta pemenuhan target kinerja pemerintah daerah dalam penerbitan dokumen sesuai standar nasional.
  • Sadar Pemutakhiran Data Penduduk: Mendorong kesadaran warga untuk melaporkan setiap perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting guna memutakhirkan data induk secara berkala.
  • Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan: Memastikan data kependudukan digunakan sebagai satu-satunya rujukan untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, demokrasi, serta penegakan hukum.
  • Sadar Melayani Administrasi Kependudukan: Meningkatkan perilaku aparatur untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, inovatif, dan membahagiakan masyarakat melalui sistem yang terintegrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kebijakan ini diatur melalui langkah-langkah prioritas dan koordinasi teknis sebagai berikut:

  1. Penetapan 1 (satu) desa di setiap kecamatan sebagai Desa Sadar Administrasi Kependudukan (total 17 desa percontohan).
  2. Pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk konsolidasi data penduduk secara tertib.
  3. Pengembangan layanan secara online untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses hak-hak kependudukannya.
  4. Pembentukan Tim Pelaksana yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari tingkat Kabupaten hingga koordinator wilayah di tingkat kecamatan dan desa.
  5. Pembebanan seluruh biaya pelaksanaan kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam peraturan ini mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memanfaatkan data kependudukan dalam setiap aspek kerja mereka. Terdapat penekanan pada kewajiban aparatur untuk menyederhanakan mekanisme dan syarat pelayanan, sehingga tidak ada lagi birokrasi yang menyulitkan warga. Keputusan ini juga menetapkan bahwa segala bentuk inovasi pelayanan harus diarahkan untuk meningkatkan efektivitas waktu dan biaya bagi masyarakat. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.