| Tentang | PELAKSANAAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 176 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan ini merupakan peraturan yang menetapkan pelaksanaan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau yang dikenal dengan istilah GISA di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk membangun ekosistem pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya dokumen kependudukan melalui peningkatan kesadaran di berbagai tingkatan mulai dari keluarga hingga instansi pemerintah.
Terdapat empat program utama yang menjadi fondasi pelaksanaan GISA di Kabupaten Bantul, antara lain:
Pemerintah menetapkan prioritas pelaksanaan dan langkah teknis sebagai berikut:
Dokumen ini mengatur ketentuan khusus mengenai kewajiban pemutakhiran data secara berkala dan konsolidasi data penduduk yang harus dilakukan secara tertib dan teratur. Pelaksanaan gerakan ini bersifat wajib bagi aparatur untuk mendukung terciptanya masyarakat yang bahagia melalui pelayanan yang dimudahkan dan inovatif. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan oleh kepala daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.