Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 176

Tentang PELAKSANAAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 176
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan ini merupakan peraturan yang menetapkan pelaksanaan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau yang dikenal dengan istilah GISA di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk membangun ekosistem pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya dokumen kependudukan melalui peningkatan kesadaran di berbagai tingkatan mulai dari keluarga hingga instansi pemerintah.

Poin-Poin Utama

Terdapat empat program utama yang menjadi fondasi pelaksanaan GISA di Kabupaten Bantul, antara lain:

  • Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan: Fokus pada peningkatan perilaku tertib administrasi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat serta pemenuhan target nasional penerbitan dokumen.
  • Sadar Pemutakhiran Data Penduduk: Mendorong masyarakat melaporkan perubahan peristiwa penting dan melakukan pemutakhiran Kartu Keluarga secara berkala melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  • Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan: Mewujudkan penggunaan data kependudukan sebagai satu-satunya sumber data untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, dan penegakan hukum oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Sadar Melayani Administrasi Kependudukan: Meningkatkan kualitas layanan melalui penyederhanaan mekanisme, inovasi pelayanan yang efektif, serta pengembangan sistem online yang terintegrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pelaksanaan dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penunjukan 17 Desa sebagai percontohan Desa Sadar Administrasi Kependudukan yang tersebar di masing-masing kecamatan di Kabupaten Bantul.
  2. Penugasan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pelaksana utama gerakan di daerah.
  3. Pembentukan Tim Pelaksana yang melibatkan unsur stakeholder dari tingkat Kabupaten hingga tingkat RT dan Dukuh untuk menjamin keberhasilan program.
  4. Seluruh pembiayaan pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini mengatur ketentuan khusus mengenai kewajiban pemutakhiran data secara berkala dan konsolidasi data penduduk yang harus dilakukan secara tertib dan teratur. Pelaksanaan gerakan ini bersifat wajib bagi aparatur untuk mendukung terciptanya masyarakat yang bahagia melalui pelayanan yang dimudahkan dan inovatif. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan oleh kepala daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.