| Tentang | PEMBENTUKAN KOMISI IRIGASI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 178 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Maret 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Maret 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pemanfaatan air di bidang pertanian secara terpadu, menjamin daya guna air irigasi, serta meningkatkan produktivitas sistem jaringan irigasi di wilayah Kabupaten Bantul melalui koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan terkait.
Tugas pokok dan fungsi teknis yang menjadi prioritas Komisi Irigasi meliputi urutan langkah sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional Komisi Irigasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam lampiran disebutkan bahwa anggota komisi juga harus melibatkan unsur non-pemerintah seperti P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), perwakilan pengelola kolam ikan, serta perwakilan industri untuk menjaga aspek keterbukaan dan keadilan dalam distribusi sumber daya air.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.