| Tentang | PEMBENTUKAN KOMISI IRIGASI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 178 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Maret 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Maret 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2018 merupakan landasan hukum bagi pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan sistem irigasi, meningkatkan produktivitas jaringan irigasi, serta memastikan pemanfaatan air di sektor pertanian dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan pola pengembangan tata guna air yang terintegrasi.
Dokumen ini merinci tugas dan fungsi utama dari Komisi Irigasi yang baru dibentuk, di antaranya meliputi:
Dalam pelaksanaannya, Komisi Irigasi didukung oleh Sekretariat Tetap yang berfungsi sebagai unit pendukung administratif dan operasional. Berikut adalah urutan prioritas dan ketentuan teknis pelaksanaannya:
Terdapat ketentuan khusus yang mewajibkan Komisi Irigasi untuk memberikan pertimbangan mendalam sebelum diterbitkannya izin alih fungsi lahan pada lahan yang telah memiliki sistem irigasi, guna mencegah berkurangnya lahan pertanian produktif. Komisi ini juga memiliki struktur keanggotaan yang inklusif, wajib melibatkan unsur Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), pengelola kolam ikan, serta perwakilan industri. Komisi ini bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan seluruh kewenangannya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 April 2019. Bupati Bantul, SUHARSONO.
.