Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 178

Tentang PEMBENTUKAN KOMISI IRIGASI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 178
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Maret 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Maret 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pemanfaatan air di bidang pertanian secara terpadu, menjamin daya guna air irigasi, serta meningkatkan produktivitas sistem jaringan irigasi di wilayah Kabupaten Bantul melalui koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan terkait.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur organisasi Komisi Irigasi yang melibatkan unsur pejabat daerah dan perwakilan masyarakat pengguna air.
  • Pembentukan Sekretariat Tetap yang bertugas memberikan dukungan pelayanan, operasional, serta penyiapan materi teknis untuk mendukung kelancaran tugas komisi.
  • Penegasan tanggung jawab Komisi Irigasi yang diwajibkan untuk melaporkan hasil kinerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Penyusunan personalia yang mencakup lintas sektoral, mulai dari Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, hingga Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tugas pokok dan fungsi teknis yang menjadi prioritas Komisi Irigasi meliputi urutan langkah sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijakan daerah untuk mempertahankan serta meningkatkan kondisi dan fungsi sistem irigasi secara berkelanjutan.
  2. Merumuskan pola dan rencana tata tanam pada daerah irigasi agar distribusi air lebih optimal.
  3. Menyusun rencana tahunan terkait penyediaan, pembagian, dan pemberian air irigasi bagi sektor pertanian dan kebutuhan lainnya.
  4. Memberikan rekomendasi mengenai skala prioritas alokasi dana untuk pengelolaan irigasi yang bersumber dari anggaran daerah.
  5. Memberikan pertimbangan teknis kepada kepala daerah mengenai pemberian izin alih fungsi lahan pada area yang memiliki jaringan irigasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional Komisi Irigasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam lampiran disebutkan bahwa anggota komisi juga harus melibatkan unsur non-pemerintah seperti P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), perwakilan pengelola kolam ikan, serta perwakilan industri untuk menjaga aspek keterbukaan dan keadilan dalam distribusi sumber daya air.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.