Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 178

Tentang PEMBENTUKAN KOMISI IRIGASI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 178
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Maret 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Maret 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2018 merupakan landasan hukum bagi pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan sistem irigasi, meningkatkan produktivitas jaringan irigasi, serta memastikan pemanfaatan air di sektor pertanian dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan pola pengembangan tata guna air yang terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci tugas dan fungsi utama dari Komisi Irigasi yang baru dibentuk, di antaranya meliputi:

  • Merumuskan kebijakan teknis untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi serta fungsi infrastruktur irigasi di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Menyusun rencana tahunan terkait penyediaan air bersih dan pola distribusi air irigasi untuk kebutuhan pertanian maupun kebutuhan mendesak lainnya.
  • Merumuskan rencana tata tanam yang strategis pada setiap daerah irigasi untuk mengoptimalkan hasil panen.
  • Memberikan rekomendasi mengenai alokasi anggaran yang diprioritaskan untuk pemeliharaan dan pengelolaan sistem irigasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, Komisi Irigasi didukung oleh Sekretariat Tetap yang berfungsi sebagai unit pendukung administratif dan operasional. Berikut adalah urutan prioritas dan ketentuan teknis pelaksanaannya:

  1. Penyusunan rekomendasi prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi agar tepat sasaran.
  2. Penyusunan materi rapat dan penyediaan bahan pelayanan teknis oleh Sekretariat Tetap untuk mendukung pengambilan keputusan.
  3. Pemberian pertimbangan teknis secara berkala kepada pemerintah daerah terkait pengelolaan sumber daya air.
  4. Seluruh anggaran pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mewajibkan Komisi Irigasi untuk memberikan pertimbangan mendalam sebelum diterbitkannya izin alih fungsi lahan pada lahan yang telah memiliki sistem irigasi, guna mencegah berkurangnya lahan pertanian produktif. Komisi ini juga memiliki struktur keanggotaan yang inklusif, wajib melibatkan unsur Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), pengelola kolam ikan, serta perwakilan industri. Komisi ini bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan seluruh kewenangannya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 April 2019. Bupati Bantul, SUHARSONO.

.