Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 183

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN SATUAN KEAMANAN LINGKUNGAN DALAM RANGKA PENANGANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 183
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 183 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Pembinaan Satuan Keamanan Lingkungan dalam rangka penanganan ketentraman dan ketertiban umum. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi potensi kerawanan wilayah di Kabupaten Bantul, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan perasaan aman.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pembinaan terhadap sistem keamanan di tingkat lingkungan. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur tim pembina yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait.
  • Pelaksanaan inventarisasi potensi kerawanan yang dapat mengganggu stabilitas wilayah.
  • Penyelenggaraan pembinaan teknis kepada petugas keamanan lingkungan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban pelaporan berkala mengenai hasil pelaksanaan tugas di lapangan kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas pelaksanaan tugas tim sebagai berikut:

  1. Tim bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan fungsinya.
  2. Fokus utama tim adalah pada penguatan koordinasi antara unsur Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Kepolisian (Polres), Kodim, dan Badan Intelijen Daerah dalam menjaga ketertiban.
  3. Segala biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  4. Susunan organisasi tim mencakup posisi Pembina, Wakil Pembina, Penasehat, Ketua, Sekretaris, Pengarah, dan Anggota yang diisi oleh pejabat struktural dan tenaga ahli terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap anggota tim wajib melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing tanpa melampaui aturan hukum yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yakni 4 April 2018, dan menjadi dasar hukum formal bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran untuk melaksanakan tugas monitoring serta pembinaan keamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.