| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN SATUAN KEAMANAN LINGKUNGAN DALAM RANGKA PENANGANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 183 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 183 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Pembinaan Satuan Keamanan Lingkungan dalam rangka penanganan ketentraman dan ketertiban umum. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi potensi kerawanan wilayah di Kabupaten Bantul, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan perasaan aman.
Keputusan ini merinci pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pembinaan terhadap sistem keamanan di tingkat lingkungan. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas pelaksanaan tugas tim sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa setiap anggota tim wajib melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing tanpa melampaui aturan hukum yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yakni 4 April 2018, dan menjadi dasar hukum formal bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran untuk melaksanakan tugas monitoring serta pembinaan keamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.