| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN SATUAN KEAMANAN LINGKUNGAN DALAM RANGKA PENANGANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 183 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 183 Tahun 2018 ini merupakan peraturan mengenai Pembentukan Tim Pembinaan Satuan Keamanan Lingkungan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengantisipasi potensi kerawanan wilayah serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar melalui penguatan fungsi satuan keamanan lingkungan.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki serangkaian tugas teknis dalam rangka penanganan ketentraman dan ketertiban umum, yang mencakup:
Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada koordinasi antarinstansi dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh tim yang telah dibentuk, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.