Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 183

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN SATUAN KEAMANAN LINGKUNGAN DALAM RANGKA PENANGANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 183
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 183 Tahun 2018 ini merupakan peraturan mengenai Pembentukan Tim Pembinaan Satuan Keamanan Lingkungan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengantisipasi potensi kerawanan wilayah serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar melalui penguatan fungsi satuan keamanan lingkungan.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki serangkaian tugas teknis dalam rangka penanganan ketentraman dan ketertiban umum, yang mencakup:

  • Melakukan inventarisasi potensi kerawanan terhadap gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
  • Melaksanakan kegiatan pembinaan teknis kepada satuan keamanan lingkungan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menjaga stabilitas ketentraman serta ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul secara terpadu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada koordinasi antarinstansi dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Tim dipimpin oleh unsur pimpinan daerah, di mana Bupati Bantul bertindak sebagai Pembina dan Kepala Satpol PP bertindak sebagai Ketua tim.
  2. Susunan personalia tim melibatkan berbagai instansi penting seperti Kejaksaan Negeri, Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, dan Badan Intelijen Daerah.
  3. Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh tim yang telah dibentuk, yaitu:

  • Tim diwajibkan untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, yakni pada awal April 2018, sebagai langkah responsif terhadap kebutuhan keamanan wilayah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.