Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 184

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANGAN DATA PEMANFAATAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 184
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan ini merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengembangan Data Pemanfaatan Pertanahan dan Tata Ruang di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pengembangan serta pembangunan sistem informasi pertanahan dan tata ruang di tingkat daerah demi mendukung pembangunan daerah yang lebih terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki peran strategis dalam mengelola data spasial dan agraria di wilayah Kabupaten Bantul. Ruang lingkup tugas tim tersebut mencakup beberapa poin berikut:

  • Melakukan koordinasi internal dan eksternal guna sinkronisasi data antar instansi terkait.
  • Melaksanakan konsolidasi informasi pertanahan serta tata ruang agar tersedia basis data yang akurat dan terpadu.
  • Melakukan inventarisasi data pemanfaatan ruang secara menyeluruh di lapangan.
  • Memberikan sosialisasi secara aktif kepada masyarakat mengenai kebijakan pemanfaatan tanah dan penataan ruang yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim ini disusun berdasarkan struktur manajemen pemerintahan daerah dengan urutan tanggung jawab dan prioritas jabatan sebagai berikut:

  1. Pembina: Dijabat oleh Bupati Bantul.
  2. Wakil Pembina: Dijabat oleh Wakil Bupati Bantul.
  3. Pengarah: Dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  4. Ketua: Dijabat oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul sebagai penanggung jawab teknis.
  5. Sekretaris: Dijabat oleh Kepala Bidang Pelaksanaan dan Pengawasan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
  6. Anggota: Terdiri dari unsur pejabat eselon serta staf ahli dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta unsur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul (BPN).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan operasional dan administratif yang mengikat tim ini, antara lain:

  • Tim diwajibkan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan tugas secara rutin dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh pembiayaan yang timbul untuk mendukung operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Tim harus memastikan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik tetap terjaga dalam setiap tahap pengembangan data.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personel yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.