Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 184

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANGAN DATA PEMANFAATAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 184
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengembangan Data Pemanfaatan Pertanahan dan Tata Ruang di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi, daya guna, dan hasil guna dalam pembangunan sistem informasi pertanahan dan penataan ruang yang terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang bertugas mengelola data pertanahan dengan melibatkan berbagai tingkatan birokrasi. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi pembagian struktur organisasi tim yang terdiri dari Pembina (Bupati), Wakil Pembina (Wakil Bupati), Pengarah (Sekretaris Daerah), hingga Ketua yang dijabat oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Tim ini melibatkan unsur teknis dari berbagai bidang dan instansi, termasuk perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul untuk memastikan validitas data.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim yang dibentuk adalah penguatan basis data dan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan ruang. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur meliputi:

  1. Pelaksanaan koordinasi secara internal di lingkungan pemerintah daerah maupun eksternal dengan instansi terkait;
  2. Konsolidasi seluruh informasi pertanahan dan tata ruang agar menjadi satu kesatuan data;
  3. Melakukan inventarisasi terhadap data pemanfaatan ruang yang ada di lapangan;
  4. Pemberian sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai kebijakan pemanfaatan pertanahan;
  5. Evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala untuk menjamin ketercapaian target pembangunan sistem informasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan beberapa ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan pendanaan tim sebagai berikut:

  • Tim diwajibkan untuk menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara langsung kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  • Segala biaya yang diperlukan untuk mendukung operasional dan kegiatan tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal April 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.