| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANGAN DATA PEMANFAATAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 184 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan ini merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengembangan Data Pemanfaatan Pertanahan dan Tata Ruang di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pengembangan serta pembangunan sistem informasi pertanahan dan tata ruang di tingkat daerah demi mendukung pembangunan daerah yang lebih terintegrasi.
Tim yang dibentuk memiliki peran strategis dalam mengelola data spasial dan agraria di wilayah Kabupaten Bantul. Ruang lingkup tugas tim tersebut mencakup beberapa poin berikut:
Dalam pelaksanaannya, tim ini disusun berdasarkan struktur manajemen pemerintahan daerah dengan urutan tanggung jawab dan prioritas jabatan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan operasional dan administratif yang mengikat tim ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.