| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANGAN DATA PEMANFAATAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 184 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengembangan Data Pemanfaatan Pertanahan dan Tata Ruang di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi, daya guna, dan hasil guna dalam pembangunan sistem informasi pertanahan dan penataan ruang yang terintegrasi.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang bertugas mengelola data pertanahan dengan melibatkan berbagai tingkatan birokrasi. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi pembagian struktur organisasi tim yang terdiri dari Pembina (Bupati), Wakil Pembina (Wakil Bupati), Pengarah (Sekretaris Daerah), hingga Ketua yang dijabat oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Tim ini melibatkan unsur teknis dari berbagai bidang dan instansi, termasuk perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul untuk memastikan validitas data.
Fokus utama dari tim yang dibentuk adalah penguatan basis data dan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan ruang. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur meliputi:
Peraturan ini menegaskan beberapa ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan pendanaan tim sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.