Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 189

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGUKURAN KUALITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 189
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 189 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengukur kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru untuk memperkuat pengawasan kinerja pelayanan di daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur susunan personalia dan tugas pokok tim pengukuran kualitas pelayanan. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Tim Pengukuran Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat yang terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana teknis.
  • Identifikasi kelemahan atau kekurangan pada masing-masing unsur pelayanan publik di setiap unit kerja.
  • Pelaksanaan pengukuran kinerja pelayanan secara periodik untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga.
  • Penyusunan dan pelaporan hasil evaluasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Mendorong tumbuhnya inovasi dalam penataan sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan agar lebih berdaya guna.
  2. Menghitung Indeks Kepuasan Masyarakat secara menyeluruh untuk memacu persaingan positif antar unit penyelenggara pelayanan.
  3. Melakukan rekapitulasi hasil evaluasi kinerja secara sistematis dari seluruh unit pelayanan publik.
  4. Pembiayaan pelaksanaan tugas tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tim diwajibkan untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
  • Struktur tim bersifat lintas sektoral yang melibatkan Asisten Sekretaris Daerah, Bappeda, hingga bagian organisasi untuk menjamin objektivitas penilaian.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan bulan April 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 April 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.