| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGUKURAN KUALITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 189 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 189 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengukur kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru untuk memperkuat pengawasan kinerja pelayanan di daerah tersebut.
Dokumen ini mengatur susunan personalia dan tugas pokok tim pengukuran kualitas pelayanan. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 April 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.