Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 191

Tentang PEMBENTUKAN TIM FASILITASI KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT XV TINGKAT KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 191
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 191 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim fasilitasi untuk penyelenggaraan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XV di tingkat Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan baru untuk tahun anggaran 2018 yang bertujuan melestarikan nilai gotong royong sebagai bagian dari budaya bangsa serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah demi memperkokoh integrasi sosial.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik menetapkan susunan personel dan tugas pokok tim fasilitasi yang terdiri dari berbagai unsur pejabat daerah dan organisasi masyarakat. Beberapa poin penting dalam struktur tim tersebut meliputi:

  • Penempatan Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul masing-masing sebagai Pembina dan Wakil Pembina.
  • Keterlibatan dinas terkait, khususnya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) sebagai Ketua Tim.
  • Partisipasi aktif dari organisasi TP PKK, camat, lurah, hingga unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam struktur keanggotaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas kerja dan tanggung jawab teknis sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana detail kegiatan pencanangan dan rangkaian program dalam rangka Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Melakukan fasilitasi penuh terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan guna mewujudkan daya guna dan hasil guna partisipasi masyarakat.
  3. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas seluruh pelaksanaan kegiatan kepada Bupati.
  4. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur, antara lain:

  • Tim diwajibkan untuk menjalankan tugas secara kolektif dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pelaksanaan kegiatan harus melibatkan seluruh komponen masyarakat tanpa terkecuali untuk memastikan nilai integrasi sosial tercapai.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi tim selama periode kegiatan tahun 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.