| Tentang | PEMBENTUKAN TIM FASILITASI KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT XV TINGKAT KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 191 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 191 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim fasilitasi untuk penyelenggaraan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XV di tingkat Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan baru untuk tahun anggaran 2018 yang bertujuan melestarikan nilai gotong royong sebagai bagian dari budaya bangsa serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah demi memperkokoh integrasi sosial.
Peraturan ini secara spesifik menetapkan susunan personel dan tugas pokok tim fasilitasi yang terdiri dari berbagai unsur pejabat daerah dan organisasi masyarakat. Beberapa poin penting dalam struktur tim tersebut meliputi:
Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas kerja dan tanggung jawab teknis sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.