| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGARAH DAN TIM PELAKSANA TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 198 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 198 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja untuk menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2017. Peraturan ini bersifat penetapan struktur kerja baru guna memenuhi kewajiban konstitusional kepala daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini menetapkan pembentukan dua struktur tim utama dengan pembagian peran yang sistematis sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.