Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 198

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGARAH DAN TIM PELAKSANA TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 198
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 198 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja untuk menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2017. Peraturan ini bersifat penetapan struktur kerja baru guna memenuhi kewajiban konstitusional kepala daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan dua struktur tim utama dengan pembagian peran yang sistematis sebagai berikut:

  • Tim Pengarah: Diisi oleh jajaran pimpinan daerah termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah yang bertugas memberikan arahan kebijakan dalam penyusunan laporan.
  • Tim Pelaksana Teknis: Terdiri dari pejabat dan staf teknis dari berbagai instansi daerah yang bertugas mengolah data dan menyusun naskah laporan secara detail.
  • Koordinasi Instansional: Tim memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bantul guna pengumpulan bahan laporan yang akurat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur sebagai berikut:

  1. Mengoordinasikan pengumpulan data dari seluruh OPD sebagai bahan utama Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.
  2. Menjamin kelancaran dan ketepatan waktu proses penyusunan draf laporan agar sesuai dengan standar regulasi yang berlaku.
  3. Menyampaikan laporan perkembangan hasil pelaksanaan tugas secara berkala langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Segala biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Ketentuan Berlaku Surut: Meskipun baru ditetapkan pada bulan April, keputusan ini dinyatakan berlaku surut (retroactive) terhitung sejak tanggal 2 Januari 2018.
  • Tanggung Jawab: Tim dalam melaksanakan tugasnya dilarang melampaui kewenangan yang diberikan dan wajib bertanggung jawab sepenuhnya kepada Bupati.
  • Keterikatan Lampiran: Susunan personalia tim secara spesifik mengacu pada lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen hukum ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.